Hukum makruh pun hilang karena tingginya kebutuhan terhadap stok darah saat ini
Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta memastikan donor darah di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.

"Hukum makruh pun hilang karena tingginya kebutuhan terhadap stok darah saat ini. Sehingga tidak apa-apa mendonorkan darah saat berpuasa," kata Ketua Fatwa MUI DKI Jakarta KH Zulfa Mustofa di Jakarta, Rabu.

Zulfa menganjurkan pendonor harus dalam keadaan sehat sehingga donor darah yang telah dilakukannya tidak menyebabkan lemas berlebih.

"Boleh saja berdonor darah. Asalkan masih kuat (sehat) tidak mengganggu puasa," ujar Zulfa.

Pemerintah Kota Jakarta utara bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Utara menggalakkan program donor darah, dikarenakan kurangnya ketersediaan darah selama pandemi virus corona (COVID-19).

Donor darah sukarela itu digelar di 31 kelurahan. Setiap kelurahan ditargetkan mendapatkan 50 pendonor atau kantong darah.

Baca juga: PMI ajak masyarakat tidak takut donor darah saat pandemi COVID-19
Baca juga: PMI: Waspadai peningkatan kasus COVID-19 di luar Jakarta

 

Pewarta: Fauzi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020