Kami masih menunggu SE dari masing-masing dirjen, darat, laut dan udara untuk kami  pelajari. Tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang.
Kupang (ANTARA) - Koordinator Bidang Area dan Transportasi Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran COVID-19 Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Isyak Nuka mengatakan, masih menunggu surat edaran dari dirjen terkait keputusan pengoperasian kembali moda transportasi.

"Kami masih menunggu SE dari masing-masing dirjen, darat, laut dan udara untuk kami
 pelajari. Tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang," kata Isyak Nuka kepada ANTARA di Kupang, Kamis.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan keputusan Menteri Perhubungan untuk mengoperasikan kembali moda transportasi setelah ada larangan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Baca juga: Menhub: Mulai 7 Mei seluruh moda transportasi dibuka kembali

Menurut dia, Pemerintah NTT akan mempelajari surat edaran dari Kementerian Perhubungan dan mempertimbangkan untuk membuka kembali penutupan bandara dan pelabuhan di provinsi berbasis kepulauan itu.

"Apapun keputusannya, tentu dalam rangka mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 di NTT," kata Kepala Dinas Perhubungan NTT itu.
Sebuah pesawat yang melayani penumpang antarkota di NTT hendak menadrat di Bandara Haji Aeroboesman Ende, Flores. (ANTARA/Bernadus Tokan)

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja yang dilakukan bersama Komisi V DPR secara virtual, Rabu (6/5) mengatakan, semua moda transportasi kembali beroperasi.

Budi mengatakan bahwa rencananya, mulai Kamis, (7/5) moda transportasi seperti pesawat dan lainnya akan kembali beroperasi.

Meskipun kembali beroperasi, Budi menegaskan bahwa kebijakan larangan mudik tetap berlaku dan hanya orang dalam kriteria khusus yang diperbolehkan bepergian.

Baca juga: Menhub: Pejabat negara boleh kunjungan ke daerah, tapi tidak mudik

Budi mengatakan, aturan tersebut merupakan penjabaran dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Ia menyebut, kelonggaran terhadap moda transportasi tersebut hanya bisa dimanfaatkan oleh warga yang memiliki kriteria-kriteria yang disepakati pemerintah. 







 

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020