...pemerintah daerah khususnya kepala desa itu saat menangani COVID-19 akan banyak yang tersandung dengan hukum
Pontianak (ANTARA) - Pemerintah daerah di Kalimantan Barat (Kalbar) diminta untuk memperhatikan dan menyiapkan perlindungan hukum atas kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah, usai pandemi COVID-19.

"Ini penting, karena kita menilai kehadiran Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan hanya melindungi pemerintah pusat," kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat, Sukiryanto, di Pontianak, Kamis.

Menurutnya, dengan perppu itu, pemerintah pusat akan terlindungi, tapi pemerintah daerah khususnya kepala desa itu pada saat menangani COVID-19 akan banyak yang tersandung dengan hukum, karena banyak birokrasi prosedur (SOP) disingkat untuk penggunaan dananya.
Baca juga: Tiga daerah di Kalbar jadi transmisi lokal penyebaran COVID-19


Karena itu, ia menuntut adanya keadilan dari sisi perlindungan hukum dalam penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu, sehingga tidak hanya menyelamatkan pemerintah pusat.

"Di sisi hukum masa pasca-COVID-19 nanti. Artinya perhatikan juga pemerintah daerah agar nanti tidak tersandung hukum, karena kebijakan-kebijakan pada masa ini," katanya lagi.

Sukiryanto juga menilai penanganan pemda di Kalbar sudah berjalan maksimal.

Hal itu dia nilai dari kebijakan yang telah diambil oleh gubernur serta bupati dan wali kota terutama tentang kedisiplinan dalam menjaga kesehatan.

"Kita berharap masyarakat betul-betul menyadari, karena saya lihat masih banyak dan masih ramai di jalan yang hilir mudik. Nah, ini kita harus bisa menyadari bahwa virus ini betul-betul harus kita putus mata rantainya," katanya pula.
Baca juga: Penerimaan pajak di Kalbar tumbuh 9,1 persen di tengah COVID-19

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020