Jakarta (ANTARA) - Lampu jalanan atau ​Penerangan Jalan Umum (PJU)
di Jakarta diredupkan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus penyebaran pandemi virus corona (COVID-19).

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho, Kamis mengatakan, peredupan lampu jalan tersebut dimulai sejak Rabu (6/5) karena aktivitas warga yang mulai berkurang saat malam hari seiring PSBB yang sudah berjalan hampir satu bulan lamanya.

"Ya secara bertahap akan dilakukan (peredupan PJU). Karena aktivitas masyarakat malam hari dan para pengguna jalan intensitasnya berkurang," kata Hari Nugroho.

Hari memaparkan hal tersebut juga dilakukan untuk mengurangi biaya tagihan yang ditanggung pemerintah daerah.

"Peredupan (dimming) itu dilakukan sekaligus untuk menghemat pembayaran rekening PJU. Mulainya Rabu kemarin, rencanannya sampai dengan selesainya PSBB," ujarnya.

Baca juga: Langgar PSBB, 153 perusahaan ditutup sementara

Sebelumnya, beredar kabar bahwa lampu jalan akan diredupkan hingga 60 persen. Berdasarkan informasi yang diterima, peredupan lampu jalanan itu dilakukan untuk efisiensi biaya.

"Mohon perhatiannya untuk semua masyarakat, mulai nanti sore, Rabu (6/5), dalam rangka efisiensi pembayaran tagihan PJU cahaya lampu PJU agak redup (hanya 60 persen). Terima kasih," tulis pesan berantai tersebut.
Baca juga: Disnakertrans-E DKI tegaskan penerbitan IOMKI harus tepat sasaran
Baca juga: BPBD Jakarta pinjamkan 150 velbed ke Pemkab Kepulauan Seribu

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020