Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan membekali petugasnya yang tetap bekerja melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan alat perlindungan diri untuk meminimalkan risiko tertular COVID-19.

Salah satu peserta JKN-KIS asal Tangerang Gito dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat, mengakui adanya penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan COVID-19 di kantor cabang BPJS Kesehatan yang didatanginya.

Gito juga melihat adanya penyediaan tempat cuci tangan, hand sanitizer dan juga pembagian masker yang dibagikan oleh petugas keamanan untuk keamanan dan perlindungan perserta dan juga dibekali alat untuk melindungi diri.

Saat bertugas, petugas keamanan dibekali dengan masker untuk perlindungan dan saat ini BPJS Kesehatan menyediakan pelindung wajah sebagai alat perlindungan tambahan. Intensitas satpam bertemu peserta cukup tinggi, oleh karena itu perlindungan ganda dibutuhkan untuk melindungi petugas yang tetap memberikan informasi kepada peserta yang datang.

Baca juga: Pemerintah jamin pelayanan COVID-19 seluruh masyarakat Indonesia
Baca juga: Patuhi putusan MA, iuran JKN-KIS disesuaikan per 1 Mei


Menurut Gito, pelayanan yang disediakan di kantor cabang memperhatikan keamanan dan perlindungan terhadap COVID-19, baik bagi petugas maupun peserta. Petugas keamanan sebagai garda terdepan dibekali dengan alat perlindungan diri ganda.

Gito mengatakan datang ke kantor BPJS karena harus mengurus kartu kepesertaan anaknya yang masih kuliah.

"Saat saya datang, memang langsung ada satpam yang menyambut di depan. Mereka memberikan informasi dan menanyakan keperluan kita. Kemudian mereka juga infokan apa kita harus lewat Mobile JKN atau bisa meninggalkan berkas di sini.

Baca juga: Peserta JKN-KIS bisa skrining COVID-19 di aplikasi mobile JKN
Baca juga: BPJS Kesehatan verifikasi klaim perawatan COVID-19 sejak 28 Januari


Ia menjelaskan, satpam yang berjaga juga pakai masker, penutup wajah dan membawa alat pengecek suhu tubuh. "Jadi mereka aman, kami pun juga nyaman dilayani,” kata dia.

Perlindungan bagi petugas yang berjaga akan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi semua pihak. Peserta dan petugas sama-sama bisa memberikan dan mendapatkan pelayanan yang memadai selama masa pandemi ini.

BPJS Kesehatan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Pelayanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan untuk saat ini terbagi menjadi dua cara, yaitu pelayanan daring maupun pelayanan secara langsung di kantor cabang.

Layanan daring bisa didapatkan oleh peserta dengan mengunduh dan memanfaatkan beberapa fasilitas yang tersedia seperti Mobile JKN, layanan pesan singkat CHIKA, maupun layanan telepon VIKA. Selain itu juga bisa berbincang langsung dengan petugas melalui Care Center 1500 400 yang tersedia 24 jam untuk memenuhi kebutuhan peserta. Layanan di kantor tetap diberikan secara terbatas tanpa menyalahi protokol dan ketentuan pencegahan COVID-19.

Baca juga: BPJS Kesehatan siap laksanakan putusan MA
Baca juga: Ombudsman: Iuran BPJS Kesehatan belum turun potensi maladministrasi

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020