Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hafiz Zawawi terkait dugaan suap sejumlah anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.

"Benar, hari ini kita meminta keterangan saudara Achmad Hafiz Zawawi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Johan menjelaskan, Achmad Hafiz diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pada hari sama, KPK juga memeriksa anggota Komisi XI Asep Ruchimat Sudjana sebagai saksi.

Keterangan Achmad Hafiz dan Asep akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka kasus, yaitu anggota DPR Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, Hamka Yandhu, serta mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDIP itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom.

Menurut Agus Condro, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009