dua hari ini sudah puluhan kendaraan kita suruh balik kanan
Simpang Empat,- (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) memberlakukan pembatasan ketat bagi warga yang ingin masuk ke daerah itu di posko perbatasan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua,

"Kita bukan me-lockdown Pasaman Barat tetapi pembatasan yang selektif dan ketat," kata Koodinator Pusat Pengendalian Operasi Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Pasaman Barat Edi Busti di Simpang Empat, Jumat.

Ia mengatakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua ini perhatian terhadap perbatasan ditingkatkan dengan memperketat pemeriksaan bagi warga yang ingin masuk ke Pasaman Barat.

Baca juga: Pasaman Barat perpanjang PSBB 24 hari ke depan
Baca juga: Pemkab Pasaman Barat segera bahas persiapan teknis PSBB


"Bagi warga silahkan masuk tetapi ada surat dari pemerintah setempat dan surat keterangan yang bersangkutan negatif COVID-19 dan kalau keluar dipersilahkan tetapi harus isolasi mandiri 14 hari," tegas Edi Busti yang juga Bupati Pasaman Barat.

Selain itu Bupati  juga telah membuat surat edaran kepada pimpinan perusahaan swasta nasional, BUMN, BUMN dan PMA agar setiap kendaraan perusahaan itu pakai surat jalan dan dilengkapi dengan surat kesehatan.

Menurutnya langkah itu perlu diambil cepat karena sejumlah daerah di Sumbar sudah menjadi pendemi COVID-19. Misalnya Kota Padang yang seluruh kecamatannya sudah zona merah.

"Kita khawatir masih banyak warga dari Kota Padang menuju Pasaman Barat. Untuk itu akan kita periksa ketat di perbatasan," ujarnya.

Baca juga: Positif COVID-19, pasien di Pasaman Barat dievakuasi ke RS Unand
Baca juga: Jumlah ODP COVID-19 di Pasaman Barat naik menjadi 113 orang


Selain itu terhadap transportasi umum angkutan orang seperti bus antar-daerah, pihak Dishub Pasaman Barat akan mengambil tindakan awal dengan menyurati dan memberitahukan untuk tidak ada lagi aktifitas yang dilakukan.

"Bus menuju Pasaman Barat sudah kita stop dan suruh balik kanan," katanya.

Terhadap supir kendaraan angkutan barang dan pangan harus mengikuti aturan Surat Edaran yang telah dikeluarkan Bupati Pasaman Barat, seperti harus memiliki surat jalan dari perusahaan dan supir harus memiliki surat keterangan kesehatan.

"Jika tidak ingin mengikuti prosedur dan aturan surat edaran, kita suruh balik. Dua hari ini sudah puluhan kendaraan kita suruh balik kanan karena tidak mengikuti surat edaran Bupati Pasaman Barat," tegasnya.

Pihaknya akan bertegas saja karena surat edaran itu sudah disampaikan ke pihak perusahaan.

"Tentu kita tindak tegas yang tidak memiliki surat tugas maupun surat jalan. Memang kita kasihan kepada para supir, namun aturan harus ditegakkan demi antisipasi COVID-19," sebutnya.

Baca juga: Di Pasaman Barat ada PDP berumur 115 tahun karantina di rumah
Baca juga: Pemkab Pasaman Barat siapkan ruangan isolasi pasien COVID-19

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020