...mereka langsung menjalani tes HIV, dan hasilnya semua dinyatakan negatif
Nanga Bulik (ANTARA) - Setelah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, sebanyak 10 orang pekerja seks komersial (PSK) yang diamankan oleh Satpol PP dan Damkar saat penertiban di tempat hiburan malam, menjalani tes human immunodeficiency virus (HIV) oleh Dinas Kesehatan Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Setelah menjalani sidang tipiring, mereka langsung menjalani tes HIV, dan hasilnya semua dinyatakan negatif," kata Kasatpol PP dan Damkar Lamandau Triadi, di Nanga Bulik, Jumat.

Menurut dia, sepuluh PSK dan satu muncikari tersebut dalam sidang tipiring yang dilaksanakan hari ini pukul 11.00 WIB diputus bersalah dan melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan KUHP Pasal 29 huruf a, ayat (2) tentang Pekerja Seks Komersial.
Baca juga: Modus prostitusi anak di Jakarta Utara karena utang


Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik sepuluh PSK berinisial W, NP, S, ND, DP, D, FNA, SA, KA, dan S dijatuhi hukuman masing-masing harus membayar denda sebesar Rp55 ribu.

"Para PSK dan operator karaoke tersebut diamankan dari tempat hiburan malam di Desa Sumber Jaya (H5), Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau," kata dia.

Para PSK yang berkedok menjadi pemandu lagu, sekaligus menemani pria hidung belang menenggak minuman keras dan berkaraoke di tempat tersebut, diduga sekaligus melakukan praktik prostitusi. Hal itu dibuktikan dengan adanya kamar-kamar untuk melayani tamu yang terdapat di tempat karaoke tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tempat karaoke tersebut tidak buka setiap hari, tetapi hanya waktu-waktu tertentu.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan di Mako Satpol PP Lamandau, dan menjalani sidang tipiring serta tes HIV, sepuluh orang PSK tersebut segera dipulangkan ke tempatnya masing-masing.

"Mereka buka karaoke di lokasi baru, tetapi menurut informasi yang kami terima tidak tiap hari buka, biasanya setelah waktu karyawan perusahaan gajian," demikian Triadi.

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP mengerahkan belasan personelnya yang dipimpin oleh Kabid Gakda dan Kasi Penegakan Perda, dengan menggunakan tiga unit mobil patroli.
Baca juga: Kemensos alokasikan dana pemberdayaan PSK Rp416 juta

Pewarta: Kasriadi/Koko Sulistyo
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020