Serang (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) RI pastikan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk masyarakat terdampak COVID-19 digunakan dengan baik dan diterima bagi orang yang berhak menerima.

"Intinya kepada penerima BST agar dipergunakan sebaik mungkin, jangan sampai dipergunakan untuk membeli rokok bapaknya. Harus dibelikan ke kebutuhan pokok buat makan," kata Menteri Sosial RI, Juliari P Batubara saat melakukan pemantauan langsung penyaluran bantuan di halaman kantor PT POS Indonesia cabang Serang, di Serang, Sabtu.

Juliari menjelaskan 343.269 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BST di Provinsi Banten dengan nilai bantuan sebesar Rp600.000 ribu per KPM per bulannya.

"Dengan nilai bantuan sebesar Rp600.000 per KPM per bulan. Bantuan sosial tunai diberikan selama 3 (tiga) bulan, dimulai dari bulan April hingga Juni 2020," katanya.

Baca juga: Mensos apresiasi penempelan stiker di rumah penerima bansos di Bekasi

Baca juga: Mensos minta pemda segera kirim data penerima bansos tunai


Ia juga mengatakan bantuan tersebut secara keseluruhan tidak akan mencukupi kebutuhan masyarakat yang terdampak COVID-19.

"Kami harapkan intervensi dari Pemprov, pemkab, pemkot untuk warga lain terdampak tapi belum tersentuh bantuan sosial dari pusat tolong diperhatikan," katanya.

Ia berharap Pemda ataupun Pemkot untuk memperhatikan warganya yang memang belum mendapat bantuan agar masuk dalam pendataan berikutnya.

"Mungkin ada juga penerima bansos tapi belum masuk data, kita tolong nanti diupdate untuk nanti ke depan masuk, karena nanti rugi juga kalau tidak masuk data terpadu, tidak dapat apa-apa berikutnya," kata Mensos

Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kemensos RI, yang juga di hadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktabar, Wali Kota Serang Syafrudin, Wakil Bupati Serang serta direksi PT POS Indonesia.*

Baca juga: Mensos jelaskan bansos reguler dan non-reguler bagi masyarakat

Baca juga: Mensos blusukan ke permukiman padat Jaksel bagikan sembako

Pewarta: Mulyana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020