Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan bahwa penanganan awak kapal pelaku "illegal fishing" menjadi tantangan di tengah COVID-19.

"Ini merupakan konsekuensi logis dari banyaknya kapal illegal yang ditangkap, kami harus menangani awak kapalnya. Jumlahnya cukup banyak, dan tentu harus ditangani dengan baik dan hati-hati," ujar Direktur Jenderal PSDKP, Tb Haeru Rahayu dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.

Ia mengemukakan sepanjang Januari sampai dengan April, sebanyak 249 awak kapal dari berbagai negara telah ditangkap oleh Ditjen PSDKP-KKP.

Baca juga: Tim SAR lintas negara cari pelaku illegal fishing tenggelam di Natuna

Dari jumlah itu, sebanyak 39 orang telah dipulangkan, sembilan orang telah diserahkan ke pihak Kejaksaan/Rutan/Lapas, 27 orang dalam penanganan Ditjen Imigrasi sedangkan 174 orang masih berada dalam penanganan Ditjen PSDKP-KKP yang terdiri 30 orang tersangka dan 144 orang awak kapal bukan tersangka (Non-Justisia).

"Hampir 70 persen dari total awak kapal yang ditangkap tersebut masih ada di rumah penampungan sementara milik Ditjen PSDKP. Kami sendiri sedang melakukan langkah-langkah percepatan pemulangan khususnya untuk awak kapal non-justisia yang tidak berstatus sebagai tersangka maupun saksi," kata Tb.

Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam rangka percepatan itu, jajarannya secara intensif telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait diantaranya perwakilan Kedutaan Besar asal awak kapal serta Direktorat Jenderal Imigrasi-Kemenkumham.

"Kami secara intensif melakukan komunikasi dengan berbagai pihak agar awak kapal non-justisia dapat segera dipulangkan," ucapnya.

Baca juga: KKP kembali tangkap lima kapal pelaku pencurian ikan

Dihubungi secara terpisah, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Drama Panca Putra, menyampaikan pentingnya untuk segera dilakukan pemulangan awak kapal non-justisia dengan berbagai pertimbangan diantaranya keterbatasan daya tampung, sarana dan prasarana serta petugas yang menangani.

Selain itu, lanjut dia, langkah pengurangan jumlah awak kapal di penampungan sementara ini adalah bagian dari pelaksanaan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.

"Kami khawatir, apabila terjadi penumpukan dalam jangka waktu yang lama, justru akan menjadi masalah. Kami tentu saja sangat aware dengan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, namun kapasitas rumah penampungan sementara dan petugas yang menangani juga terbatas," kata Drama.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Ditjen PSDKP-KKP, pada tahun 2020 telah dilakukan penanganan terhadap 249 awak kapal pelaku illegal fishing yang berasal dari berbagai negara, dengan rincian 111 Vietnam, 53 Filiphina, 52 Indonesia, 31 Myanmar, 1 Malaysia, dan 1 Taiwan.

 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020