Pangkalpinang (ANTARA News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan menertibkan bangunan liar karena menyalahi aturan.

"Kami terus melakukan pengawasan dan menginventarisir sejumlah bangunan di dalam kota, bagian upaya menertibkan adanya bangunan liar," kata Kepala Dinas Tata Kota Pangkalpinang, Ridwan Fattah di Pangkalpinang, Rabu.

Baru-baru ini, kata dia, pihaknya sudah melakukan sidak di lima kecamatan di kota itu dan menemukan sebanyak 45 unit bangunan baru tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) yang dianggap liar karena menyalahi aturan.

"Mengantongi IMB adalah wajib karena sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 02 tahun 2002 tentang retribusi IMB. Bagi yang tidak mematuhi maka dinyatakan bangunan liar, maka akan ditertibkan," ujarnya.

Namun demikian, kata dia, pihaknya masih berupaya menempuh cara persuasif dengan menegur pemilik bangunan agar segera mengurus IMB.

"Jika tidak diindahkan, maka akan dilakukan langkah pembongkaran karena bangunan tanpa IMB kami anggap liar. Namun sejauh ini kami belum mengambil sikap tegas berupa pembongkaran karena masih mengharapkan kesadaran warga untuk mengurus IMB," ujarnya.

Menurut dia, kesadaran warga untuk mengurus IMB sangat rendah karena merasa tidak penting, padahal akibat perbuatan mereka tersebut dapat merugikan keuangan daerah di sektor pajak.

"Bahkan tidak jarang warga menggunakan jasa calo, ketika mengurus IMB padahal mengurusnya tidak sulit dan waktunya juga cepat, maksimal dua minggu bisa dituntaskan," ujarnya.

Persyaratanya juga tidak rumit, yaitu surat tanah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan membayar IMB. Persyaratan itu diketahui oleh lurah dan camat, kemudian diteruskan ke Dinas Tata Kota.

"Kendati demikian, tetap saja kesadaran warga mengurus IMB rendah, sehingga kami harus menyosialisasikannya secara gencar berupa pengumuman di tingkat kelurahan dan memasang plang pengumuman di kawasan strategis agar muncul kesadaran warga mengurus IMB," ujarnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009