Pemerintah Provinsi akan segera membentuk Posko THR, dengan tetap memperhatikan standar kesehatan pencegahan COVID-19
Tarakan (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Irianto Lambrie akan mengeluarkan edaran terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para buruh pada pekan ini yang
mengacu pada Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI.

"Di tengah pandemi COVID-19 ada yang sedikit berbeda dalam pemberian THR keagamaan tahun ini. Ada empat poin utama dalam pelaksanaan pemberian THR tahun 2020," kata Irianto dalam siaran pers diterima di Tarakan, Senin.

Pertama, memastikan perusahaan agar membayar THR kepada buruh sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pelaku industri kimia dan plastik akan bayar THR di tengah pandemi

Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan, maka solusinya harus melalui proses dialog antara pengusaha dan karyawan atau buruh.

Dalam edaran Menaker, juga telah diatur bahwa dialog harus dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan internal perusahaan yang transparan dan beritikad baik untuk mencapai sebuah kesepakatan.

"Hal ini didasari atas pemahaman bersama melihat kondisi sulit seperti sekarang," kata Irianto.

Baca juga: Sri Mulyani pastikan pencairan THR Rp29,38 triliun pada 15 Mei

Dialog antara pengusaha dan karyawan dapat menyepakati beberapa hal. Di antaranya, perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap atau dicicil.

Kemudian, perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan peraturan, pembayaran THR dapat ditunda sampai waktu yang disepakati.

Poin penting ketiga, kesepakatan pembayaran THR apapun yang dihasilkan dari dialog pengusaha dan karyawannya nanti dilaporkan ke Pemprov, melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Disnakertrans Provinsi.

Keempat, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada buruh dengan besaran sesuai peraturan dan dibayarkan pada tahun 2020.

Baca juga: Gubernur Jatim: Perusahaan wajib membayar THR Lebaran

"Selanjutnya, untuk mengefektifkan pelaksanaan pembayaran THR sebagaimana yang telah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi akan segera membentuk Posko THR, dengan tetap memperhatikan standar kesehatan pencegahan COVID-19," kata Gubernur.

Nantinya pengaduan mengenai THR bisa disampaikan melalui Posko yang akan didirikan.

Berkaitan dengan THR, tak hanya untuk para tenaga kerja yang menjadi kewajiban perusahaan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara juga menyiapkan pemberian THR bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Insya Allah pembayaran THR untuk ASN akan direalisasikan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah," kata Irianto.

Untuk teknisnya, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan sebagai dasar dalam pembagian THR bagi ASN di lingkup Kaltara.

Baca juga: Kemnaker minta gubernur pastikan perusahaan bayar THR karyawan

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020