Pemeriksaan yang kami lakukan kepada OJK itu tidak membatasi wewenang kami untuk mengungkap hasilnya kepada publik
Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak mempersoalkan publikasi informasi terkait nama bank dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2019.

“Pemeriksaan yang kami lakukan kepada OJK itu tidak membatasi wewenang kami untuk mengungkap hasilnya kepada publik,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Senin.

Agung menyatakan pihaknya sangat memahami cara memberikan informasi penting kepada publik termasuk mengenai permasalahan perbankan dalam IHPS II-2019 tersebut.

“Kami mengerti bagaimana cara menyampaikan hal-hal yang penting ini kepada publik jadi tidak usah dipersoalkan dengan siapa pun,” tegasnya.

Agung menegaskan tidak hanya OJK yang menyesalkan pengungkapan nama bank, melainkan pihaknya juga menyesalkan sikap OJK yang tidak mengawasi perbankan dengan baik sehingga terdapat permasalahan ketika dilakukan audit oleh BPK.

“Kalau ada kata-kata menyesalkan, kami juga menyesalkan dana publik yang begitu besar yang bertanggung jawab memeriksanya itu tidak mengawasinya dengan baik,” katanya.

Oleh sebab itu, Agung mengimbau kepada pihak OJK agar dapat lebih bertanggung jawab dalam mengawasi kinerja sektor jasa keuangan termasuk perbankan sehingga tidak ada temuan ketika BPK melakukan audit.

“Makanya kerja yang bagus. Awasi dengan baik sehingga tidak perlu ada hal yang seperti itu,” ujarnya.

Sementara itu, ia mengatakan perbankan yang masuk dalam temuan audit BPK pada IHPS II-2019 tidak ada yang menyampaikan komplain dan sepakat untuk ditindaklanjuti.

Agung menyatakan pihaknya memberikan kesempatan pada OJK untuk menindaklanjuti hasil temuan dalam IHPS tersebut, namun tetap dalam pemantauan BPK karena merupakan tugas dan fungsi dalam siklus pemeriksaan.

“Sudah ada progres dan akan kami pantau karena pemantauan lebih lanjut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus pemeriksaan kami,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam IHPS II 2019 terdapat tujuh bank yang disebut dalam audit seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk, PT Bank Yudha Bhakti Tbk, PT Bank Mayapada Tbk, PT Bank Papua, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, PT Bank Muamalat Indonesia dan PT Bukopin Tbk.

Permasalahan individu perbankan yang disorot oleh BPK meliputi penggunaan fasilitas modal kerja debitur, permasalahan hapus buku kredit, penetapan kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan direksi.

Kemudian perubahan tingkat kolektabilitas kredit, koreksi atas kredit bermasalah, penilaian cadangan kerugian penurunan nilai, masalah agunan transaksi yang terkait dengan aliran dana dari rekening debitur menjadi deposito, dan kewajiban penyediaan modal minimum.

Baca juga: Kejaksaan Agung terima audit BPK soal dugaan rekayasa pembukuan bank
Baca juga: BPK ungkap 5.480 permasalahan laporan IHPS II tahun 2019
Baca juga: Ketua BPK serahkan kurang bayar DBH kepada Kemenkeu

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020