ini dampaknya besar bagi pengusaha. Industri tanpa UMKM tidak bisa berjalan
Jakarta (ANTARA) - Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap agar DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 atau disebut Perppu Corona disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Industri Makanan dan Industri Agrifarm Peternakan Juan Permata Adoe menilai dengan disahkannya Perppu Corona, program penyelamatan ekonomi saat pandemi ini dapat berjalan paralel dan cepat.

"Saya berharap DPR akan mengesahkan Perppu Corona menjadi Undang-undang sehingga langkah pemerintah selanjutnya adalah membuat Peraturan Pemerintah (PP) penanganan virus corona, yang disusun bersama Pemerintah, DPR, dan pihak pengusaha. Sebab, program penyelamatan ekonomi harus pararel dan cepat," kata Juan di Jakarta, Senin.

Adapun Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo akan menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam APBN Tahun 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk penanganan COVID-19.

Baca juga: DPR ingatkan Perppu 1/2020 tidak boleh dimanfaatkan "penumpang gelap"


Perppu ini mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan.

Perppu Corona yang diterbitkan pada akhir Maret 2020 sebagai langkah menyikapi situasi pandemi COVID-19 dijadwalkan pengesahannya pada pekan ini.

Ia menyatakan Perppu ini juga akan memberikan perluasan kewenangan bagi Bank Indonesia dalam menstabilisasi sistem keuangan. Salah satunya, kemungkinan akan bank sentral bisa membeli surat utang negara di pasar primer.

Juan mengingatkan penyaluran dana penanganan COVID-19 agar tepat sasaran, contohnya untuk keperluan kegiatan produktif dimulai dari UMKM dan industri strategis, pangan dan industri jasa.

Menurut Juan, pandemi corona telah memberikan dampak negatif pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Terlebih lagi, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang memang harus dijalankan telah memberatkan UMKM.


Baca juga: Kadin apresiasi pemerintah perluas sektor penerima stimulus COVID-19

Akibatnya, 60 juta tenaga kerja tidak memiliki pendapatan dan nilainya diperkirakan lebih dari Rp100 triliun. Tercatat, UMKM memberdayakan 97 persen tenaga kerja dari total 130 juta tenaga kerja di Indonesia.

"Ini dampaknya besar bagi pengusaha. Industri tanpa UMKM tidak bisa berjalan. UMKM itu juga pengusaha, sehingga harus mengatasi ini COVID-19 adalah prioritas utama," kata dia.

Di sisi lain, ia juga meyakini Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bisa bekerja cepat untuk memulihkan ekonomi Indonesia dampak virus corona.

Selain itu, Juan menilai anggaran stimulus sebesar Rp405,1 triliun yang diberikan pemerintah belum cukup untuk menangani pemulihan dan dampak ekonomi akibat corona.

"Jumlah Rp405 triliun tidak cukup untuk menangani pemulihan ekonomi Covid-19. Usulan Kadin sudah jelas sebesar Rp1.600 triliun untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 'recovery' pada Tahun 2021," kata Juan.


Baca juga: Indef dukung tambahan stimulus COVID hingga Rp1.600 triliun
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020