Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Seorang dokter di Kota Malang, Jawa Timur, dinyatakan positif terjangkit virus corona atau COVID-19, sehingga secara keseluruhan terdapat 25 kasus positif COVID-19 di kota itu.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Malang Nur Widianto mengatakan bahwa, seorang dokter berjenis kelamin perempuan berusia 79 tahun tersebut, saat ini tengah dirawat di salah satu rumah sakit rujukan penanganan COVID-19 di Kota Malang, Jawa Timur.

"Beliau merupakan dokter, saat ini dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan," kata Widianto, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin.

Widianto menjelaskan, sebelumnya dokter tersebut menjalani isolasi mandiri karena masuk dalam kategori Orang Tanpa Gejala (OTG). Namun, dikarenakan dokter tersebut selama ini melakukan rawat jalan, sehingga harus dilakukan perawatan di rumah sakit usai dinyatakan positif COVID-19.

Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Malang Raya bertambah jadi 68 orang
Baca juga: Satgas COVID-19 NU Malang Raya lakukan rapid test untuk para santri


Widianto menambahkan, secara keseluruhan di Kota Malang, jumlah tenaga kesehatan termasuk tenaga penunjang medis yang positif terjangkit COVID-19 ada sebanyak delapan orang. Dari total tersebut, tiga orang telah dinyatakan sembuh.

Di Kota Malang, terdapat 25 kasus positif virus yang telah menjangkiti 213 negara atau kawasan tersebut. Dari 25 pasien positif COVID-19 di Kota Malang itu, sebanyak sepuluh orang telah sembuh, dan sisanya masih menjalani perawatan.

Data lainnya, sebanyak 1.967 orang masuk kategori Orang Dengan Risiko (ODR), 272 berstatus Orang Tanpa Gejala (PTG), 136 orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan sebanyak 66 orang merupakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Baca juga: Pemprov Jatim kirimkan berkas pengajuan PSBB Malang Raya ke Kemenkes
Baca juga: Kota Malang akan belajar dari Surabaya Raya soal penerapan PSBB


Kota Malang bersama Kabupaten Malang, dan Kota Batu telah mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berkas pengajuan tersebut, telah disampaikan ke Kementerian Kesehatan, dan dalam waktu dekat diharapkan ada keputusan final dari pemerintah pusat.

Pekan lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur usai melakukan rapat bersama tiga kepala daerah Malang Raya, sepakat untuk mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan, untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Berdasarkan laporan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, jika dilihat dari sistem skoring, wilayah Malang Raya memiliki nilai sepuluh, sehingga sudah saatnya diterapkan skema PSBB untuk menekan penyebaran virus corona.

Selain itu, di Malang Raya, dalam kajian epidemiologi juga terdapat transmisi lokal, yang ditandai bertambahnya peta sebaran COVID-19. Di Kabupaten Malang, terdapat 14 kecamatan yang masuk dalam zona merah, Kota Malang empat kecamatan, dan Kota Batu satu kecamatan.

Baca juga: Balita positif COVID-19 di Kota Malang diduga tertular "carrier"
Baca juga: Dosen UM positif Corona usai ikuti pembekalan di Asrama Haji Sukolilo
Baca juga: Kurangi dampak COVID-19, ACT Malang buka layanan warung makan gratis


Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020