Yang artinya ini hanya berlaku untuk kepentingan serius dan mendesak saja
Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), Iskandar Dj mengatakan pemerintah tetap melarang masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini meski moda transportasi dibuka kembali. Dia mengatakan, hal tersebut mengacu kepada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.

"Terkait moda transportasi, kita sesuai dengan Permenhub No 25 Tahun 2020. Meskipun telah ada pemberitahuan moda transportasi beroperasi kembali, ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh penumpang," kata Iskandar, Selasa.
Baca juga: Komitmen komunitas mobil untuk tidak mudik

Adapun syaratnya, kata dia, seperti harus memiliki surat kesehatan, surat izin dinas, tujuannya kemana, pulangnya kapan, dan lain sebagainya.

"Yang artinya ini hanya berlaku untuk kepentingan serius dan mendesak saja. Selebihnya, warga tidak dibenarkan untuk mudik," katanya pula.

Menurutnya lagi, Bupati Natuna juga telah mengeluarkan surat perihal pembatasan penumpang moda transportasi ke Kabupaten Natuna.

Surat tersebut ditujukan kepada beberapa maskapai, yakni Sriwijaya, Wings Air, termasuk PT Pelni.

"Penerbangan bisa normal kembali itu kira-kira awal Juni 2020," ujar Iskandar.

Kendati demikian, menurut Iskandar bahwa keluar masuk kapal logistik tetap berjalan normal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Natuna selama pandemi COVID-19 dan jelang Hari Raya Idul Fitri.

"Untuk kapal logistik tetap berjalan normal seperti biasanya," ujar dia pula.
Baca juga: HMS Center: Larangan mudik harus tegas untuk cegah COVID-19

Pewarta: Ogen
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020