Menperin kasih izin terus, sementara kasus bertambah
Jakarta (ANTARA) - Hasil dari inspeksi mendadak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta, hingga Selasa, 1.100 perusahaan terdata melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota dengan 188 perusahaan ditutup sementara.

Berdasarkan data Disnakertrans-E DKI Jakarta yang diterima di Jakarta, Selasa, 188 perusahaan atau tempat kerja tersebut adalah kategori perusahaan yang tidak dikecualikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan tetap melakukan kegiatan usahanya di tengah PSBB yang saat ini masuk hari ke-33.

Mereka tersebar di lima wilayah, yakni 32 perusahaan di Jakarta Pusat, 45 perusahaan di Jakarta Barat, 37 perusahaan di Jakarta Utara, 25 perusahaan di Jakarta Timur dan 49 perusahaan di Jakarta Selatan dengan jumlah pekerja sebanyak 16.576 orang.

Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 269 perusahaan lain yang diberi peringatan dan diberikan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. 262 perusahaan ini termasuk yang ada di luar 11 sektor diizinkan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian.

Perusahaan pemilik izin sakti bernama Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan itu, tersebar di Jakarta Pusat (empat) Jakarta Barat (62), Jakarta Utara (92), Jakarta Timur (96) dan Jakarta Selatan (15 perusahaan). Kesemuanya secara total memiliki pekerja sebanyak 51.016 orang.

Sementara itu, ada 643 perusahaan atau tempat kerja yang termasuk 11 sektor dikecualikan yang diberi peringatan atau pembinaan dikarenakan belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang ditentukan.

Perusahaan yang termasuk kategori ini, berada di Jakarta Pusat (161), Jakarta Barat (77), Jakarta Utara (132), Jakarta Timur (133), Jakarta Selatan (136) dan Kepulauan Seribu (empat perusahaan). Secara total semuanya memiliki pekerja sebanyak 79.877 orang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah menyebut penutupan sementara pada 184 perusahaan itu, dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.

Dengan hal tersebut, penutupan akan berlangsung hingga PSBB di Jakarta usai dilaksanakan, yang rencananya selesai 22 Mei 2020.

Diketahui, dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 itu, dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

11 sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.

Andri juga mempertanyakan IOMKI yang terus dikeluarkan Kementerian Perindustrian yang saat ini mencapai 1.056 perusahaan, dengan terus digunakan sebagai landasan perusahaan tetap buka selama PSBB di Jakarta yang dinilai tanpa ada pertimbangan jenis usaha, sementara kasus COVID-19 terus bertambah.

"Menperin kasih izin terus, sementara kasus bertambah. Kemarin kami sudah rapat koordinasi, prinsipnya Pemda DKI sangat setuju dengan IOMKI. Tetapi diberikan kepada perusahaan yang betul-betul mendapatkan. Istilahnya tepat sasaran," kata Andri Yansah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/5).

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020