Sidoarjo (ANTARA) - Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Sidoarjo memaksimalkan peran dari ketua rukun tetangga (RT) di wilayah setempat untuk memantau pergerakan masyarakat saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Wakil Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19 dan Sekretaris PSBB Sidoarjo Ainur Rahman, Rabu, mengatakan bahwa setiap masyarakat yang akan keluar rumah wajib memiliki surat keterangan dari RT setempat.

"Surat itu juga bisa digantikan dengan surat keterangan dari masing-masing perusahaan jika memang ada masyarakat yang keluar rumah dengan tujuan bekerja," katanya.

Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Sidoarjo bertambah 16 orang

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji menyebutkan ada beberapa peraturan baru di dalam perbup, termasuk sanksi bagi warga yang melanggar selama pelaksanaannya.

"Kami memaksimalkan tugas dan keterlibatan RT, RW, sampai tingkat kelurahan serta peran para sukarelawan, khususnya unsur tiga pilar," katanya.

Menurut Kapolresta, aturan baru bagi warga yang keluar rumah harus membawa KTP, surat keterangan dari tempat kerja, plus surat keterangan dari RT RW di tempat tinggalnya.

Warga Sidoarjo yang bekerja di Surabaya, misalnya, saat kembali ke rumahnya melalui pemeriksaan petugas titik pemeriksaan harus menunjukkan KTP, surat keterangan dari tempat kerja (bila ada), dan surat keterangan dari RT/RW tempat tinggal.

"Bila tidak dilengkapi surat keterangan RT/RW, kami minta untuk putar balik," katanya.

Menyinggung soal sanksi, dia menegaskan bahwa tetap ada teguran lisan dan tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha bagi pengelola tempat usaha yang melanggar peraturan PSBB.

"Di samping itu, yang terbaru dalam pemberian sanksi di PSBB jilid dua adalah adanya sanksi sosial," katanya.

Baca juga: 291 orang terjaring saat pelaksanaan jam malam di Sidoarjo

Baca juga: Bertambah 18 orang, pasien positif COVID-19 di Sidoarjo naik jadi 170


Ia menyebut sejumlah sanksi sosial, seperti pelanggar dipekerjakan di dapur umum peduli COVID-19, ikut memakamkan warga yang meninggal dunia, membersihkan tempat ibadah, tempat umum, dan beberapa bentuk sanksi sosial lainnya.

Pemberlakuan sanksi sosial di PSBB jilid dua ini, kata dia, dapat menggugah kesadaran masyarakat akan bahaya wabah virus corona. Misalnya, di Kecamatan Waru dan Kecamatan Taman belakangan ini, yang angka kasusnya mengalami lonjakan begitu cepat akibat kesadaran masyarakatnya jauh dari harapan.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020