KPLP mendukung penuh implementasi TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok
Jakarta (ANTARA) - Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan siap mengawal implementasi traffic separation scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2020.

Direktur KPLP Kemnhub Ahmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu menyampaikan pihaknya siap mengawal implementasi TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok tersebut dengan menempatkan kapal-kapal patroli KPLP di kedua selat tersebut.

“Di TSS Selat Sunda, kami kerahkan sebanyak delapan kapal dari Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok, yakni KN Trisula P.111, KN Alugara P.114, KN Kujang P.201, KN Celurit P.203, KN Cundrik P.204, KN Belati P.205, KN Golok P.206, dan KN Panah P.207,” katanya.

Selain itu, Ahmad menambahkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten juga akan menurunkan kapal patrolinya, yakni KN P.372 untuk mengawal implementasi TSS di Selat Sunda.

Sedangkan untuk di Selat Lombok, patroli akan dilaksanakan PLP Kelas I Tanjung Perak dan juga Kantor KSOP Benoa.

“Untuk Selat Lombok, kami siagakan KN  Chundamani P.116 dan KN Grantin P.211 milik PLP Kelas I Tanjung Perak, serta KN P.326 milik KSOP Benoa,” terangnya.

Menurut Ahmad, KPLP mendukung penuh implementasi TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok dan telah melakukan langkah-langkah menjelang pemberlakuan TSS di kedua selat tersebut, antara lain dengan mengoptimalkan pelaksanaan patroli serta pengawasan dan penegakan hukum terhadap kapal-kapal yang bernavigasi melintasi kedua selat tersebut.

“Tentunya semua itu kita laksanakan dengan mengedepankan komunikasi dengan petugas vessel traffic services (VTS) serta berkoordinasi dengan kantor KSOP setempat dan menjalin sinergisitas dengan aparat penegak hukum di laut,” katanya.

Ahmad juga menyatakan pihaknya telah mempersiapkan pembentukan quick response  team terkait dengan kecelakaan/musibah pelayaran dan penanggulangan tumpahan minyak/limbah di laut serta melaksanakan forum koordinasi dengan melibatkan instansi dan institusi terkait.

Ia beranggapan kegiatan-kegiatan yang dilakukan KPLP dalam mengawal implementasi TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok ini merupakan wujud nyata eksistensi KPLP dalam menjalankan tugasnya mewujudkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta penegakan hukum di perairan Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Saat ini, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memiliki lima pangkalan PLP yang tersebar di penjuru Tanah Air, yaitu PLP Kelas I Tanjung Priok, PLP Kelas II Tanjung Uban, PLP Kelas II Surabaya, PLP Kelas II Bitung, dan PLP Kelas II Tual.

Kelima pangkalan PLP tersebut memiliki 22 unit kapal, terdiri atas tujuh unit kapal kelas I dan 15 kapal kelas II yang berpatroli khusus untuk melaksanakan penegakan hukum di laut, baik itu menyangkut kapal berbendera Indonesia maupun kapal asing yang beroperasi masuk ke Indonesia.

Selain 22 unit kapal tersebut, Kementerian Perhubungan juga masih memiliki sebanyak 373 unit kapal patroli pada kantor-kantor kesyahbandaran yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca juga: KPLP siapkan implementasi pemisahan alur Selat Sunda-Selat Lombok
Baca juga: KKP gelar konsultasi zonasi kawasan strategis Selat Sunda


Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020