Jakarta (ANTARA) - Jumlah beban perkara Mahkamah Agung pada Januari-April 2020 sebanyak 8.732 perkara dan yang diputus baru sebanyak 55,37 persen sehingga sisa perkara yang belum diputus sejumlah 3.897 perkara.

"Setiap tahun perkara yang masuk ke Mahkamah Agung terus meningkat," ujar Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dalam pidato pertama setelah dilantik melalui siaran video, Rabu.

Baca juga: Muhammad Syarifuddin terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung

Baca juga: Syarifuddin, pembawa tongkat estafet kepemimpinan MA selanjutnya

Untuk kinerja penanganan perkara di Kamar Perdata yang masuk mencapai 2.808 perkara, ditambah sisa perkara tahun lalu maka beban perkara menjadi 2.812 perkara.

Dari jumlah perkara perdata itu yang diputus sebanyak 1.375 perkara dan terdapat 17,03 persen perkara belum diminutasi.

Untuk Kamar Pidana, perkara yang masuk sejumlah 2.364 perkara, ditambah sisa perkara tahun lalu beban perkara mencapai 2.577 perkara. Perkara pidana yang sudah diputus sebanyak 1.455 perkara dan terdapat 64,73 persen perkara belum diminutasi.

Selanjutnya perkara di Kamar Agama tercatat sejumlah 426 perkara, ditambah sisa perkara tahun lalu beban perkara menjadi 623 perkara, yang diputus sebanyak 314 perkara dan terdapat 2,93 persen perkara belum diminutasi.

Baca juga: Saksi dikonfirmasi transaksi keuangan tak wajar terkait perkara di MA

Baca juga: KPK panggil satu saksi terkait suap dan gratifikasi perkara di MA

Baca juga: Tiga saksi kasus suap perkara di MA tak penuhi panggilan KPK


Tercatat jumlah perkara militer yang masuk mencapai 115 perkara, diputus sebanyak 47 perkara dan terdapat 4,39 persen perkara belum diminutasi.

Untuk perkara tata usaha negara yang masuk mencapai 2.802 perkara, diputus sebanyak 1.644 perkara dan terdapat 10,92 persen perkara belum diminutasi.

"Kita pahami bersama, pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini, sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas kita sehari-hari," kata Syarifuddin.

Dalam masa pandemi, ia memerintahkan semua pimpinan satuan kerja Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam menjalankan tugas memperhatikan pelaksanaan SEMA Nomor 1 Tahun 2020 dan perubahannya.

Baca juga: MA tekan jumlah sisa perkara jadi 255

Baca juga: MA: Tambahan hakim agung percepat penyelesaian perkara

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020