Purbalingga (ANTARA) - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi meminta seluruh kepala desa dan kepala kelurahan untuk memasang daftar nama dan alamat penerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi warga terdampak COVID-19.

"Pasang daftar nama dan alamat penerima bantuan agar masyarakat dapat melihat dan mengetahui," katanya di Purbalingga, Kamis.

Bupati mengingatkan bahwa transparansi data penerima bansos merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik.

Baca juga: Pemkab Purbalingga buka layanan aduan untuk bansos tunai
Baca juga: Bupati sebut Purbalingga akan berlakukan jam malam
Baca juga: Bupati Purbalingga minta kades pastikan pemudik jalani isolasi


"Transparansi data penerima bansos JPS merupakan bagian dari hak publik yang diatur undang-undang. Transparansi ini juga untuk menjaga kepercayaan warga terhadap pemerintah, dan juga kepercayaan antarinstansi pemerintah maupun antarmasyarakat sendiri," katanya.

Bupati menambahkan dalam suasana krisis pandemi COVID-19 seperti saat ini maka keterbukaan akan data bantuan sosial menjadi sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

"Dengan transparansi data itu, masyarakat bisa mengkoreksi jika ada tetangganya yang dinilai mampu tetapi menerima bantuan, begitu pula jika ada warga tidak mampu yang belum terdata, bisa dilaporkan ke pihak pemerintah desa atau kelurahan setempat," katanya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, telah membuka layanan aduan masyarakat terkait pembagian program Bantuan Sosial Tunai di wilayah setempat.

"Bila masyarakat menemukan adanya Bantuan Sosial Tunai atau BST yang dianggap tidak tepat sasaran, diminta untuk langsung menghubungi nomor 'hotline' yang telah kami siapkan," katanya.

Dia menambahkan bahwa masyarakat dapat langsung menghubungi nomor hotline pengaduan di nomor 08164288796 atau 085747772300.

 

Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020