Den Haag,(ANTARA News) - Satu kelompok HAM Palestina pada hari Rabu meminta Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag untuk menyelidiki Israel karena melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza.

"Mereka menggunakan senjata teroris untuk melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, "ujar Sobhi Mei Khansa, ketua Koalisi Internasional Melawan Impunitas.

Kepada pejabat ICC, Khansa menyerahkan 25 lembar petisi yang meminta ICC datang ke Gaza dan menyelidiki "tewas dan cederanya ratusan warga Palestina, termasuk perempuan dan anak-anak".

Pejabat ICC menolak untuk memberikan komentar terhadap petisi itu.

ICC yang berdiri tahun 2000 betujuan menyelidiki dan menyidangkan kejahatan perang.

Israel dan Amerika Serikat tidak termasuk 108 negara yang telah menandatangani Statuta Roma bagi pembentukan pengadilan penjahat perang namun hal itu tidak mencegah ICC untuk memulai penyelidikan.

Khansa mengatakan, ICC seharusnya juga menuntut para Israel dan AS atas kejahatan perang. Perempuan itu juga mengatakan kelompoknya akan mengajukan berbagai gugatan terhadap Israel ke pengadilan di berbagai negara.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009