Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menyebutkan lebih dari 100 orang meminta surat izin perjalanan dinas keluar Provinsi Lampung sejak diberlakukannya pengecualian pembatasan perjalanan sesuai surat edaran Gugus Tugas nomor 4 tahun 2020.

"Lebih dari 100 orang yang datang ke Dinas Kesehatan Provinsi Lampung untuk mengurus surat izin perjalanan dinas keluar daerah," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan, dikeluarkannya surat izin perjalanan dinas keluar daerah dilakukan secara selektif untuk mengantisipasi persebaran COVID-19.

"Kami tetap selektif dalam mengeluarkan surat izin perjalanan dinas keluar daerah, sebab selama pengurusan surat izin kami menemukan dua orang yang ternyata hasil rapid test reaktif," katanya.

Baca juga: Koster minta Gugus Tugas Nasional beri izin kepulangan warga luar Bali

Baca juga: Kakorlantas tegaskan surat RT/RW bukan bukti izin mudik


Menurutnya, surat izin perjalanan dinas keluar daerah hanya diberikan bagi Aparatur Sipil Negara, pegawai swasta dan pegawai yang memiliki surat tugas yang ditanda tangani dan di cap secara resmi.

"Surat izin perjalanan dinas keluar daerah tidak digunakan untuk mudik, semua harus jelas dan resmi, kami pun akan melakukan tes kesehatan dan melakukan rapid test," katanya.

Ia mengatakan bagi masyarakat yang menunjukkan hasil tes reaktif maka surat izin perjalanan dinas tidak akan diberikan dan orang tersebut akan segera di lakukan uji swab.

"Kalau hasil tes non reaktif dan kelengkapan resmi terpenuhi maka surat izin perjalanan dinas akan diberikan, namun bila hasil tes ternyata reaktif orang tersebut akan menjalani swab dan surat tidak diberikan," katanya.*

Baca juga: Lion Group akan layani rute domestik bagi pebisnis dengan izin khusus

Baca juga: Penggunaan mobil dinas untuk mudik harus izin Sekda Sumsel

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020