Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) RI) mengatakan setiap penyelenggara atau pihak yang mengumpulkan sumbangan terkait pandemi COVID-19 wajib menyampaikan laporan kepada pemerintah.

"Ketika program pengumpulan sumbangan sudah berakhir maka mereka berkewajiban menyampaikan laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban," kata Kasubdit Pemantauan dan Penyidikan Kemensos RI Ani Iriani Freeyanti saat diskusi daring tentang "Menyoal Etika dan Akuntabilitas Bantuan COVID-19" di Jakarta, Jumat.

Hal itu, kata dia, bertujuan agar pemerintah dan masyarakat luas mengetahui rincian jumlah uang yang terkumpul berapa, disalurkan kemana saja, termasuk melalui bank mana disalurkan.

Sebagai contoh, ujar dia, Kitabisa.com, salah satu platform penggalang dana, yang halaman websitenya diakses hingga ribuan orang sehingga laporannya sekaligus disampaikan ke Kemensos RI.

"Untuk lampiran Kitabisa.com biasanya sudah dibagikan di websitenya," katanya.

Penerapan kebijakan tersebut merupakan bagian atau bentuk dari transparansi dan akuntabilitas dari pengumpulan bantuan untuk COVID-19.

Kemudian untuk pengumpulan sumbangan yang sudah melebihi Rp500 juta, maka perlu melampirkan hasil audit akuntansi publik yayasan bersangkutan.

Sementara itu, CEO Kitabisa.com, salah satu platform penggalangan dana COVID-19, Alfatih Timur, mengatakan pihaknya secara rutin menyampaikan laporan kepada Kemensos setiap tiga bulan sekali.

Ia mengakui penggalangan dana COVID-19 di platform tersebut masih tergolong baru dan masif serta berawal dari gerakan Saling Jaga Hadapi Corona yang diinisiasi Alissa Wahid dari komunitas Gusdurian.

"Dimulai pada 17 Maret dimana sudah terkumpul dana Rp5,6 miliar," kata dia.

Pada platform tersebut publik, terutama para donatur, bisa mengetahui jumlah uang yang sudah terkumpul, termasuk siapa saja yang mengumpulkannya.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020