Kendari (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis sebanyak 1.030 kasus perceraian yang disidangkan dan sudah diputuskan selama periode Januari-April 2020.

Hakim Tinggi Pengadilan Agama Sultra, H.M Arsyad M di Kendari, Jumat menjelaskan, kasus perselisihan dan pertengkaran yang menyebabkan perceraian dari pasangan itu tercatat dengan angka 649 kasus perkara, disusul sebab pasangan meninggal dunia sebanyak 158 perkara,

"Selebihnya itu, karena faktor ekonomi sebanyak 34 kasus, zina 26 perkara, judi 4 perkara, poligami 6 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDR) 71 perkara, dihukum penjara 5 perkara, cacat tubuh 3 perkara dan lainnya 3 perkara," ujarnya.

Baca juga: Perkara cerai di PA Kendari menurun selama pandemi COVID-19
Baca juga: Angka gugatan cerai di AS meroket di masa karantina corona
Baca juga: Faktor ekonomi penyebab tinggi angka perceraian di Cianjur


Ia menyebutkan bahwa dari 1.030 kasus perkara yang sudah diputuskan itu, sebanyak 255 perkara telah dikategorikan cerai talak dan 775 perkara untuk kategori cerai gugat.

Lebih lanjut HM Arsyad menjelaskan, untuk kategori wilayah berdasarkan jumlah perkara yang masuk yakni di pengadilan Agama Kota Kendari teratas dengan jumlah 219 perkara cerai gugat dan 96 cerai talak.

Kemudian, Kota Baubau dengan jumlah 119 perkara untuk cerai gugat dan 63 kasus cerai talak. Pengadilan Agama Raha dengan 116 perkara cerai gugat dan 37 perkara cerai talak.

Kabupaten Kolaka sebanyak 176 perkara cerai gugat dan 48 perkara ceraii talak, Konawe 115 perkara cerai gugat dan 35 kasus cerai talak, Konawe Selatan sebanyak 72 perkara cerai gugat dan 23 kasus cerai talak.

Sedangkan wilayah lainnya yakni Buton sebanyak 70 perkara perkara cerai gugat dan 22 kasus perkara cerai talak, Wakatobi sebanyak 61 kasus cerai gugat dan 21 perkara cerai talak. Menyusul dari Pengadilan Agama Kolaka Utara sebanyak 48 perkara cerai gugat 17 kasus perkara cerai talak dan Pengadilan Agama Bombana sebanyak 48 perkara cerai gugat dan 20 perkara cerai talak.
 

Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020