apabila PSBB diperpanjang, secara otomatis shalat Idul Fitri ditiadakan di masjid
Jakarta (ANTARA) - Pengurus Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H berkaitan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kalau PSBB diperpanjang lagi kita tidak bisa melaksanakan shalat Idul Fitri. Kalau tidak diperpanjang, kita siap untuk melaksanakan shalat," kata Haji Iding, Kepala Kantor Masjid Agung Al Azhar, di Jakarta, Sabtu.

Iding mengatakan, pengurus masjid tetap taat dan patuh terhadap peraturan selama wabah COVID-19 masih terjadi, walau sebenarnya ada keinginan dalam hati untuk mengadakan shalat Idul Fitri.

Menurut dia, apabila PSBB diperpanjang, secara otomatis shalat Idul Fitri ditiadakan di masjid, maka Masjid Agung Al Azhar akan mengimbau masyarakat untuk melaksanakan shalat idul fitri dari rumah masing-masing.

"Imbauan kita sampaikan lewat kanal-kanal sosial media yang kita miliki, spanduk, dan lewat pesan grup, maupun pemberitahuan dari mulut ke mulut," kata Iding.

Selain itu, lanjut Iding, Masjid Agung Al Azhar juga akan mengeluarkan panduan atau tata cara melaksanakan Shalat Idul Fitri dari rumah sesuai tuntunan Dewan Syariah Al Azhar.

"Nanti kita susun tuntutan dan tata caranya shalat idul fitri di rumah, setelah itu akan kita sampaikan ke masyarakat lewat media sosial yang kita miliki," kata Iding.

Selama Ramadhan, Masjid Al Azhar menutup aktivitas syiar Islam secara tatap muka, mengalihkan dengan kegiatan secara daring lewat program kajian daring yang disiarkan secara streaming di kanal YouTube masjid tersebut.

Masjid Agung Al Azhar merupakan masjid terbesar di wilayah Jakarta Selatan, dibangun atas prakarsa tokoh sejumlah tokoh Partai Masyumi pada tahun 1953.

Sebelum pandemi COVID-19, Masjid Agung Al Azhar melaksanakan shalat hari raya setiap tahunnya secara terbuka di bagian halaman masjid yang mampu menampung 2.000 jamaah.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (13/5) mengeluarkan fatwa tentang panduan takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19.

Baca juga: Muhammadiyah anjurkan shalat Idul Fitri di rumah

Baca juga: Polda Metro Jaya prediksi Jakarta cenderung padat saat Idul Fitri

Baca juga: KSPI resmi gugat surat edaran THR ke PTUN Jakarta


Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan Fatwa Majelis Ulama Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi itu agar dapat dijadikan pedoman ibadah umat Islam.

Niam mengatakan, secara umum, fatwa itu memiliki pertimbangan bahwa shalat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadhan.

Dia mengatakan shalat Idul Fitri dapat diselenggarakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola atau tempat lain selama angka penularan COVID-19 menurun dan ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel dan amanah.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020