Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat menggelar sosialisasi pelayanan publik berbasis hak asasi manusia (HAM).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Yankum) Kanwil Kemenkum HAM Sulbar Sri Lastami, di Mamuju, Sabtu mengatakan, sosialisasi pelayanan publik berbasis HAM yang digelar secara "online" atau daring itu diikuti para Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Lapas dan Rutan serta Bapas se-Sulbar.

"Sosialisasi ini bertujuan agar jajaran Pemasyarakatan dan Imigrasi di lingkup Kanwil Kemenkum HAM Sulbar dapat memberikan pelayanan publik berbasis HAM," kata Sri Lastami.

Ia menyampaikan, pelayanan harus tanpa memandang kedudukan dan status.

Pelayanan yang baik menurut dia, akan membawa kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

"Tugas utama pemerintah itu adalah melindungi, mengatur dan melayani masyarakatnya. Yang terpenting dalam pelayanan publik berbasis HAM itu, selain fasilitasnya juga adalah adanya petugas yang terampil dalam melayani kelompok rentan," terangnya.

"Waktu kuliah di Australia, saya pernah mau buat SIM. Oleh otoritas di sana, saya ditanya apakah perlu pendamping, karena bahasa Inggris dalam ujian SIM itu sangat teknis. Jadi, pendamping yang terampil itu sangat membantu saya ketika ujian SIM," kata Sri Lastami

Baca juga: Kemenkumham Sulbar apresiasi napi asimilasi berwirausaha

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulbar Harun Sulianto mengatakan, perlunya nilai HAM dalam pelayanan publik agar ada kepastian hukum, tidak diskriminatif dan ada kesamaan hak .

"Juga tersedianya fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, wanita hamil dan anak-anak," ujar Harun Sulianto.

Ia menyampaikan, Peraturan Menkumham Nomor 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, sudah mengatur tentang aksesibilitas dan kesediaan fasilitas, adanya petugas yang siaga dan kepatuhan pejabat/petugas terhadap standar pelayanan, minimal pada unit pelaksana teknis (UPT), yakni Kantor Imigrasi, Lapas/Rutan, LPKA, Bapas dan Balai Harta Peninggalan (BHP).

"Aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas bagi pemohon pada UPT tersebut, setidaknya harus memuat maklumat pelayanan, akses pengaduan dan informasi pelayanan publik, toilet khusus disabiltas, lantai pemandu, ruang laktasi dan bermain anak, rambu dan alat bantu kelompok rentan, jalan landai, loket khusus disabilitas/ibu hamil/lanjut usia dan anak anak, tempat ibadah dan help desk," papar Harun Sulianto.

Pada 2019 di Sulbar tambahnya, yang berhasil meraih penghargaan UPT Berbasis HAM adalah Kantor Imigrasi Mamuju dan Polewali, Lapas Polewali, Mamasa dan Lapas Perempuan Mamuju, Rutan Mamuju dan Majene.

"Saya minta agar tahun ini Rutan Pasangkayu, LPKA Mamuju dan Bapas Polewali agar mempersiapkan diri sehingga berhasil mendapat piagam pelayanan publik berbasis HAM dari Menkumham," harap Harun Sulianto.

Baca juga: Kemenkumham Sulbar libatkan Bhabinkamtibmas awasi narapidana asimilasi

Baca juga: Asimilasi rumah bagi 63 napi di Sulbar

Baca juga: Kemenkumham Sulbar sosialisasikan pencegahan dan penanganan COVID-19

Pewarta: Amirullah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020