Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR, Urai Faisal Hamid dalam kasus dugaan suap kepada sejumlah anggota DPR yang diduga terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

"Benar, Urai dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Menurut Johan, Urai dimintai keterangan sejak pukul 10.00 WIB. Keterangan Urai akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara anggota DPR Hamka Yandhu yang sudah berstatus tersangka dalam kasus itu.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah anggota DPR Dudhie Makmun Murod, Endin A.J. Soefihara, Hamka Yandhu, serta mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri.

Dalam kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDIP itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom.

Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009