Jakarta (ANTARA) - Sejumlah pengendara yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, disanksi menyapu trotoar, Senin.

"Kalau dalam beberapa hari terakhir ini jumlah pelanggar menurun drastis, tapi masih ada saja yang melanggar," kata Kasatpol PP Pasar Rebo Muhamad Syarif di Jakarta.

Operasi PSBB di Jakarta saat ini telah memasuki fase kedua dalam sebulan terakhir, namun pelanggar PSBB di sejumlah ruas jalan masih terjadi.

Salah satunya di lokasi "check point" Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, yang dijaga sejumlah personel gabungan dari Dishub, Satpol PP dan TNI-Polri.

Sejumlah pelanggar dari kalangan pengendara sepeda motor dan mobil diberhentikan petugas sebab tidak menggunakan masker.

Baca juga: Pelanggar PSBB di Jakarta Utara disanksi bersihkan fasilitas umum
Baca juga: Satpol PP Jakarta Barat sanksi pelanggar PSBB menyapu trotoar
Seorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar PSBB yaitu dengan memakaikan rompi bertuliskan pelanggar PSBB saat mereka membersihkan fasilitas umum. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Mereka yang melanggar diarahkan keluar dari koridor pengawasan yang dibatasi dengan rambu kerucut untuk menepi di bahu jalan.

Setelah dipastikan pengendara maupun penumpang melanggar, petugas menjelaskan tentang sanksi yang tercantum dalam Pergub 41 Tahun 2020.

Petugas menawarkan dua opsi berupa denda uang atau sanksi sosial membersihkan jalan.

Mayoritas pelanggar memilih sanksi sosial dengan mengenakan rompi serta menyapu trotoar jalan sepanjang 100 meter.

"Saya terburu-buru mau ke kantor, lupa bawa masker," kata salah satu pengendara Hermanto (44).

Operasi penegakan sanksi bagi pelanggar PSBB akan terus digelar hingga 22 Mei 2020.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020