Madiun (ANTARA) - Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Madiun, Jawa Timur, mengamankan dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pemudik meski pemerintah telah melarang mudik pada Lebaran 2020 guna mencegah penyebaran COVID-19.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Madiun AKP Jimmy Heryanto, di Madiun, Senin, mengatakan dua kendaraan tersebut diamankaan saat jajarannya melakukan pemantauan di titik pengecekan pintu tol Madiun.

"Petugas mendapati dua minibus mengangkut puluhan pemudik yang hendak pulang kampung pada Sabtu (16/5) malam," ujar AKP Jimmy.

Baca juga: Kakorlantas: Mudik tetap dilarang meski transportasi umum beroperasi

Menurut dia, dua kendaraan yang itu dihentikan oleh petugas itu melaju dari arah Surabaya. Seluruh penumpang yang ada di dalam minibus diminta keluar.

Mereka selanjutnya dilakukan pemeriksaan medis. Para pemudik itu juga mendapat teguran dari petugas.

Para pemudik itu diangkut dengan dua minibus berbeda, yakni kendaraan Toyota Dyna bernomor polisi AD-1193-HG yang dikemudikan oleh Rudi Firdaus (31) warga Kabupaten Wonogiri. Saat itu kendaraan diketahui hendak masuk tol Madiun.

Baca juga: Ribuan kendaraan pemudik dipaksa putar balik di Ngawi

"Minibus itu mengangkut 14 penumpang dengan tujuan Wonogiri. Mereka kami turunkan, didata, dan diperiksa suhu tubuhnya," katanya.

Kendaraan kedua yang diamankan adalah minibus bernomor polisi AE-7068-MC yang dikemudikan oleh Sudaryoni (31) warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi.

"Kendaraan kedua ini mengangkut 11 orang pemudik tujuan Ngawi. Semuanya kami lakukan pemeriksaan suhu badan," katanya.

Baca juga: Polda Jatim awasi ketat pemudik cegah meluasnya COVID-19

Setelah proses pemeriksaan, selanjutnya mereka diperbolehkan pulang dengan naik taksi daring. Sementara dua minibus yang mereka tumpangi diamankan petugas dan sopirnya dikenai sanksi tilang.

Jimmy menambahkan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat memang diperketat menjelang Lebaran 2020. Hal itu menyusul kebijakan pemerintah tentang larangan mudik guna memutus rantai penyebaran COVID-19.

"Jika pada awal-awal lalu hanya berupa imbauan, kini pengawasan disertai dengan sanksi tilang dan teguran sesuai aturan yang berlaku," katanya.
 

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020