Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan bertujuan untuk menciptakan ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sehat, berkesinambungan, dan berkeadilan.

"Pemerintah melakukan upaya terbaik dalam perbaikan pelayanan kesehatan untuk memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik dan sustainable kepada seluruh masyarakat," kata Airlangga dalam pernyataan di Jakarta, Senin.

Ia memastikan penetapan Perpres ini sudah mencakup penyempurnaan kebijakan tentang pengelolaan JKN secara lebih komprehensif dalam jangka panjang untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat.

Baca juga: BPJS Kesehatan: Pemerintah masih dalam koridor jalankan keputusan MA

Perpres ini juga mempertimbangkan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020, yang menyatakan, MA mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis terkait perbaikan sistem, manajemen, dan pelayanan secara holistik dari hulu ke hilir dalam upaya melakukan reformasi JKN.

Melalui Perpres ini, Airlangga menegaskan pemerintah tetap berkomitmen untuk membantu masyarakat ekonomi golongan menengah ke bawah terutama bagi peserta kelas 3 yang tercatat mencapai 21,6 juta Pekerja Mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja.

Peserta kelas 3 hanya membayar iuran JKN sebesar Rp25.500 per orang per bulan, artinya tidak naik sesuai putusan MA, yang lebih rendah dari iuran yang ditetapkan bagi masyarakat kurang mampu sebesar Rp42.000 per orang per bulan.

Melalui penetapan iuran tersebut, maka pemerintah memberi subsidi hingga Rp16.500 per orang per bulan, dari iuran awal Rp42.000 dikurangi iuran JKN Rp25.500, dengan pemberian subsidi berlaku mulai Juli sampai Desember 2020.

"Jadi diberikan relaksasi dan keringanan dimana gap antara Rp42.000 dengan Rp25.500 atau sebesar Rp16.500 dibayarkan oleh negara dan telah dimasukkan dalam anggaran 2020," kata Airlangga.

Baca juga: Dirut: Perpres 64/2020 agar BPJS Kesehatan tidak defisit

Saat ini, tercatat sebanyak 132,6 juta orang miskin dan tidak mampu adalah peserta BPJS Kesehatan (JKN) secara gratis, yang mendapatkan layanan kesehatan setara kelas 3 dan iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan.

Dengan adanya penyesuaian, maka iuran JKN tersebut nantinya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 96,6 juta orang, dan APBD sebesar 36 juta orang oleh Pemerintah Daerah.

Sementara itu, iuran peserta PBPU dan BP Kelas 1 dipastikan naik sejak awal Juli menjadi Rp150.000 per orang per bulan dan iuran peserta PBPU dan BP Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan. Peserta yang tidak mampu dapat berpindah ke kelas 3, dengan membayar Rp25.500 per orang per bulan.

Besaran iuran yang baru ini masih jauh di bawah perhitungan aktuaria yang artinya bahwa peserta kelas 1 maupun kelas 2 masih dibantu oleh segmen kepesertaan yang lain.

"Penyesuaian iuran JKN mulai 1 Juli 2020, didasarkan semangat gotong royong, di mana peserta yang mampu membantu yang kurang mampu, dan peserta yang sehat membantu yang sakit atau berisiko tinggi. Kondisi ini mampu menumbuhkan keadilan sosial dan keberlanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Airlangga.

Dalam situasi pandemi COVID-19, Airlangga menambahkan, peserta JKN yang menunggak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama enam bulan, turun dari keharusan pelunasan 24 bulan.

"Sisa tunggakan yang belum terbayar, diberi kelonggaran sampai dengan tahun 2021," katanya.

Dalam kesempatan ini, ia mengatakan besaran iuran untuk setiap segmen kepesertaan akan ditinjau paling lama dua tahun sekali dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum.

"Tentunya dengan mempertimbangkan tingkat inflasi di bidang kesehatan, biaya kebutuhan jaminan kesehatan, dan kemampuan membayar iuran. Pengusulannya oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada Presiden RI," ujar Airlangga.

Secara keseluruhan, pemerintah melalui Menteri Kesehatan bersama Kementerian/Lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan terus melakukan perbaikan tata kelola sistem layanan kesehatan dan melakukan peninjauan manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020