"Kita akan segera mengeluarkan surat edaran larangan 'open house' di tengah pandemi COVID-19 ini," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Senin.
Baca juga: Kegiatan buka pintu Lebaran diganti pembagian nasi kotak
Ia mengatakan larangan "open house" di kalangan pejabat pemerintah provinsi itu semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
"Pada lebaran nanti, pejabat, pengusaha dan masyarakat silakan bertamu selama bisa menjaga 'social distancing'," ujarnya.
Kapolda Kepulauan Babel Brigjen Pol Anang Syarif Hidayat mendukung kebijakan Gubernur Kepulauan Babel dan mengajak para pengusaha tidak menggelar "open house" selama lebaran.
Baca juga: Dampak pandemi COVID-19, Pemkot Mataram tiadakan "Lebaran Topat"
Menurut dia, kebiasaan pengusaha, pejabat dalam melakukan "open house" terbuka dengan mengumpulkan masyarakat dan berdesak-desakan antre untuk mendapatkan sedekah.
"Saya kira hal ini harus disampaikan kepada para tokoh, pengusaha, dan pejabat semuanya untuk tidak menggelar 'open house'. Kalau ingin berkunjung saja, tetapi jangan sampai terjadi penumpukan massa," katanya.
Baca juga: Gubernur Jabar minta Polri/TNI perketat aktivitas warga jelang Lebaran
Oleh karena itu, ia mengharapkan bupati dan wali kota juga mengeluarkan larangan bagi para pejabat menggelar "open house", agar tidak mengganggu aturan "social distancing" dalam memerangi virus corona.
"Kalau ingin bersilaturahim lebaran silakan saja, dalam artian menjadi tamu biasa saja agar anjuran menjaga jarak mencegah penyebaran virus corona ini dapat dijalankan dengan baik," ujarnya.
Pewarta: Aprionis
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020