Perdana Menteri mengulangi pendiriannya untuk tidak mencampuri urusan Kantor Kejaksaan Agung dan badan kehakiman dalam membuat apa-apa keputusan berkaitan kasus-kasus kejahatan di negara ini termasuk kasus-kasus berprofil tinggi,
KUALA LUMPUR (ANTARA) - Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam persetujuan pembebasan Riza Shahriz Abdul Aziz dari kasus pencucian uang senilai 248 juta dolar AS (sekitar Rp3,7 triliun) terkait dana 1MDB.

Dalam sebuah pernyataan pers yang dikeluarkan oleh Kantor Perdana Menteri Malaysia, Senin, disebutkan persetujuan itu dicapai oleh pihak pendakwa dan tertuduh melalui representasi yang dikemukakan kepada Kantor Kejaksaan Agung.

"Perdana Menteri mengulangi pendiriannya untuk tidak mencampuri urusan Kantor Kejaksaan Agung dan badan kehakiman dalam membuat apa-apa keputusan berkaitan kasus-kasus kejahatan di negara ini termasuk kasus-kasus berprofil tinggi," katanya.

Sebelumnya Kejaksaan Malaysia pada Kamis menghentikan kasus pencucian uang senilai 248 juta dolar AS (sekitar Rp3,7 triliun) yang melibatkan Riza Aziz, seorang produser film Hollywood "The Wolf of the Wall Street" sekaligus anak tiri eks perdana menteri Najib Razak.

Pihak penuntut umum mengatakan kasus dihentikan setelah Riza Aziz sepakat akan mengembalikan sejumlah uang yang tidak disebutkan nilainya ke negara.

Riza Aziz, salah satu pendiri rumah produksi Red Granite Productions, merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam penggarapan film nominasi Oscar pada 2013, "The Wolf of Wall Street". Aziz dituntut terlibat lima kasus pencucian uang pada tahun lalu karena menerima 248 juta dolar AS. Uang tersebut diperoleh dari penyalahgunaan dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Otoritas di Malaysia dan Amerika Serikat mengatakan sekitar 4,5 miliar dolar AS (sekitar Rp67,2 triliun) dijarah dari 1MDB, lembaga investasi yang salah satu pendirinya adalah Najib Razak saat menjabat sebagai perdana menteri pada 2009.

Pada sesi sidang, Kamis, hakim memutuskan dakwaan terhadap Aziz akan dicabut tanpa bebas dari tuntutan hukum. Keputusan itu diberikan setelah penuntut umum menyampaikan mereka telah mencapai kesepakatan yang memungkinkan pemerintah mendapatkan "jumlah besar uang sampai sekitar beberapa juta ringgit".

Baca juga: Malaysia hentikan kasus 1MDB libatkan anak tiri Najib Razak
Baca juga: Pengembalian dana 1MDB, Mahathir sebut AS harus pikir ulang

 

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020