"Kami memberikan izin kepada takmir masjid, terutama masjid jamik di seluruh kecamatan untuk melaksanakan shalat Id dengan catatan harus memenuhi beberapa persyaratan," kata Bupati Probolinggo P Tantriana Sari dalam siaran pers pemerintah kabupaten yang diterima di Probolinggo, Selasa.
Ia menjelaskan, takmir masjid di dusun yang warganya tidak ada yang terserang COVID-19 atau berstatus sebagai pasien dalam pengawasan boleh menggelar shalat Id dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Takmir masjid yang akan melaksanakan shalat Idul Fitri juga harus memastikan bahwa setiap (anggota) jamaah wajib membawa peralatan shalat sendiri, memakai masker, dan tidak bersalaman setelah selesai shalat," katanya.
"Agar meminimalisir kerumunan usai shalat, tolong sediakan kantong plastik bagi setiap jamaah untuk menyimpan masing-masing alas kakinya," ia menambahkan.
Selain itu, ia mengatakan, takmir masjid harus mengatur agar jarak antara satu anggota jamaah dengan yang lain minimal 1,5 meter serta melakukan pengaturan agar tidak sampai terjadi kerumunan orang sebelum dan sesudah shalat.
"Memang ekstra kerja keras terutama bagi para takmir masjid, namun kami telah menginstruksikan kepada para instansi terkait dan para camat untuk bertanggung jawab pada pelaksanaan shalat Id, termasuk backup (dukungan) personel pengamanan, minimal pada masjid jamik di seluruh kecamatan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Probolinggo menyiapkan pesan kesehatan yang akan disisipkan dalam khutbah shalat Id.
Hingga Senin (18/5) malam, menurut data pemerintah kabupaten, jumlah pasien COVID-19 di Kabupaten Probolinggo sebanyak 44 orang dengan perincian 30 orang masih menjalani perawatan, 13 orang sudah sembuh, dan satu orang meninggal dunia.
Baca juga:
Sumbar izinkan shalat Id berjamaah di "zona hijau" COVID-19
Lima ribu masjid di Bengkulu tak gelar shalat Id
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020