Pengelola pusat perbelanjaan harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19
Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan jika terjadi keramaian di pusat perbelanjaan atau mal saat masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), maka yang harus bertanggung jawab adalah pengelolanya.

"Jika terjadi kerumunan massa di pusat perbelanjaan, yang bertanggung jawab itu ya pengelola pusat perbelanjaan tersebut," kata Kombes Ramadhan, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pengelola pusat perbelanjaan harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19, seperti jaga jarak, pengecekan suhu tubuh, penyediaan tempat cuci tangan ataupun hand sanitizer.
Baca juga: Langgar PSBB, petugas gabungan segel Mal SGC Cikarang


Menurut dia, polisi baru akan dikerahkan jika terjadi kerumunan pengunjung sampai meluber hingga ke jalan. Tindakan yang dapat diambil yakni dengan memerintahkan warga untuk kembali ke rumah masing-masing atau memberlakukan pola antrean yang jaraknya berjauhan.

"Tindakan yang bisa diambil seperti perintahkan masyarakat kembali ke rumah masing-masing atau memberlakukan pola antrean sesuai PSBB yakni jaga jarak," katanya.

Ahmad Ramadhan menambahkan pengamanan yang diberikan Polri dibantu TNI sudah dilakukan di semua daerah terutama di daerah yang menerapkan PSBB.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta dan beberapa daerah lainnya mengalami peningkatan jumlah pengunjung. Contohnya pada satu pusat belanja di kawasan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat yang ramai pengunjung.

Kemudian pusat pertokoan dan pusat belanja di Cianjur, Jawa Barat dan Mal CBD Ciledug, Tangerang, Banten.

Kawasan pertokoan di Jalan Ahmad Yani, Sukabumi, Jawa Barat juga ramai dipadati masyarakat. Jalan tersebut telah ditutup bagi kendaraan bermotor menyusul diberlakukannya PSBB di Sukabumi, namun hal itu tidak menyurutkan niat warga untuk berbelanja pakaian dan kebutuhan Lebaran lainnya.
Baca juga: Pemkot Jakpus sidak mal-mal hari kelima PSBB

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020