Sampai saat ini, sudah ada 26,761 debitur di Sulut yang diberikan restrukturisasi, dengan nominal sebesar Rp958 miliar, atau telah mencapai 9,54 persen.
Manado (ANTARA) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara (Sulutgomalut) Slamet Wibowo mengatakan sebanyak 26.761 debitur di Sulut mendapatkan keringanan kredit atau restrukturisasi akibat pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19)

"Sampai saat ini, sudah ada 26,761 debitur di Sulut yang diberikan restrukturisasi, dengan nominal sebesar Rp958 miliar, atau telah mencapai 9,54 persen," kata Slamet di Manado, Rabu.

Dia mengatakan debitur yang mendapatkan restrukturisasi sebagaimana tertuang dalam POJK ini, hanyalah debitur yang terdampak COVID-19.

Baca juga: OJK katakan 1,18 juta debitur di Jabar terdampak COVID-19

"Debitur yang terdampak ringan, sedang, berat restrukturisasinya seperti apa, itu ada assesmentnya. Nah, dalam proses ini, perbankan beda-beda tergantung kemampuan masing-masing," katanya.

Ia menjelaskan secara detail tentang aturan POJK Nomor 11 /POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19, tertanggal 13 Maret 2020 yang kemudian diundangkan pada 16 Maret 2020. Kebijakan tersebut mengatur pemberian restrukturisasi atau relaksasi kredit dan pembiayaan.

Slamet juga mengungkapkan, pemberian restrukturisasi atau relaksasi berupa penundaan angsuran dan subsidi bunga sebesar enam persen selama tiga bulan pertama. Selanjutnya tiga persen selama tiga bulan berikutnya.

Baca juga: OJK akan lakukan audit restrukturisasi perbankan hindari "free rider"

Jadi, katanya, hanya penundaan tidak ada penghapusan bunga, bahwa sampai saat ini perbankan di Sulut sudah melakukan POJK Nomor 11 /POJK.03/2020, yakni restrukturisasi kredit dan pembiayaan.
Namun, untuk mekanisme penerapan, dikembalikan atau diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.

 

Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020