Parepare, Sulsel (ANTARA News) - Nakhoda Kapal Motor (KM) Teratai Prima, Sabir bin Andae, divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Parepare, Sulsel, karena dinyatakan bersalah dalam kasus tenggelamnya kapal itu, yang menyebabkan sembilan penumpangnya tewas dan lebih 100 lainnya hilang.

Majelis hakim yang diketuai Didik Setya Handono dalam sidang hari Senin itu mengatakan Sabir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tenggelamnya KM Teratai Prima di Perairan Batu Roro Majene Sulawesi Barat pada Minggu, 11 Januari 2009.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta, dengan subsider enam bulan kurungan, plus biaya perkara Rp2.000.

Dalam persidangan terungkap bahwa kapal itu sudah tidak laik layar, sementara nakhodanya juga tidak memenuhi syarat untuk mengemudikannya, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Umum.

Mendengar putusan hakim tersebut, Sabir tampak lunglai, matanya pun berkaca-kaca.

Setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Muh Ridwan dan Gusti Firmansyah, Sabir memutuskan untuk mengajukan banding.

Dalam kasus ini, Polwil Parepare sebelumnya menetapkan beberapa orang tersangka, di samping Sabir. Mereka adalah mantan Kepala Seksi Kelaiklautan Kapal Kantor Administratur Pelabuhan Parepare, Taufik Bulu, Pengelola PT Nurbudi Parepare, Punnai, serta dua agen tiket, Muslimin dan Sahabuddin. Namun, yang disidangkan baru Sabir.(*)

Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2009