Sesuai Instruksi Bupati Mimika menindakalanjuti surat edaran dari Gubernur Papua sejak 26 Maret hingga saat ini memang tidak ada pesawat maupun kapal penumpang yang membawa masuk penumpang ke Timika ataupun keluar dari Timika
Timika (ANTARA) - Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, umat muslim di Kabupaten Mimika tahun ini tidak dapat melakukan perjalanan mudik Lebaran di kampung halaman mereka di berbagai daerah lantaran adanya pembatasan penerbangan dan pelayaran kapal untuk penumpang di wilayah itu sejak 26 Maret 2020.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Yan Selamat Purba di Timika, Papua Kamis, mengatakan sejak 26 Maret hingga saat ini kebijakan pembatasan penerbangan maupun pelayaran kapal penumpang masih tetap diberlakukan.

"Sesuai Instruksi Bupati Mimika menindakalanjuti surat edaran dari Gubernur Papua sejak 26 Maret hingga saat ini memang tidak ada pesawat maupun kapal penumpang yang membawa masuk penumpang ke Timika ataupun keluar dari Timika. Praktis menjelang hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah yang akan datang, juga tidak ada aktivitas warga baik di Bandara Timika maupun Pelabuhan Pomako yang akan melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman mereka," kata Purba.

Mengacu pada Instruksi Bupati Mimika tersebut, katanya, sarana transportasi yang diizinkan hanya terbatas pada armada pesawat terbang dan kapal laut yang mengangkut logistik barang, alat-alat medis dan para medis dan aparat yang memang diberikan izin khusus terbatas.

Baca juga: Ini skema pembatasan penerbangan untuk masa mudik 2020

Sebagai contoh, kata Purba, pada Rabu (20/5) penerbangan pesawat Airfast milik PT Freeport Indonesia dari Jakarta ke Timika hanya membawa satu penumpang yang memiliki izin khusus untuk melakukan pemasangan (set up) peralatan mesin Polymerase Chain Reaction/PCR) yang akan dipasang di RSUD Mimika untuk kepentingan pemeriksaan COVID-19.

Penerbangan pesawat Airfast itu juga sekaligus mengangkut reagen untuk kepentingan menunjang pemeriksaan kasus COVID-19 di RSUD Mimika.

Meskipun penerbangan membawa kargo barang tetap diizinkan, namun maskapai yang memanfaatkan hal ini selama ini sangat terbatas.

Maskapai penerbangan yang sesekali membuka aktivitas penerbangan membawa kargo barang ke Timika yaitu Airfast Indonesia milik PT Freeport Indonesia, Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air. Sementara untuk penerbangan membawa kargo barang intra Papua dilayani oleh maskapai Trigana Air.

Adapun penerbangan membawa kargo barang dari Timika ke berbagai wilayah pedalaman Papua seperti Ilaga Kabupaten Puncak dan lainnya masih beroperasi seperti biasa.

Sedangkan untuk kapal laut pada 30 Mei mendatang kapal milik PT Pelni dijadwalkan akan tiba di Pelabuhan Pomako Timika untuk membawa kargo barang, bukan untuk mengangkut penumpang.

Baca juga: Kemenhub ungkap perjalanan dinas dominasi pergerakan KA-penerbangan



 

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020