Jakarta (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 67.001 orang telah mengakses Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) terkait Pergub 47/2020 tentang Pembatasan Keluar Masuk Jakarta.

"Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, total 67.001 user mengakses perizinan SIKM dan tercatat 1.748 permohonan SIKM yang diterima," kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangan yang diterima ANTARA, Kamis.

Dari 1.748 permohonan SIKM yang diterima, sebanyak 977 permohonan baru berasal dari pengajuan di hari Rabu (20/5) dan mengharuskan petugas PTSP untuk terus melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis.

Benni mengatakan, dari data yang dikumpulkan dan telah melewati proses validasi maka ditemukan hasil 164 permohonan menunggu divalidasi penjamin atau penanggungjawab, 557 permohonan ditolak dan 50 SIKM diterbitkan.

"50 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik" ujar Benni.

Baca juga: Setelah PSBB ke-3, Jakarta masuk "new normal"
Baca juga: Peningkatan persentase warga DKI di rumah tertinggi se-Jawa


Untuk waktu penyelesaian permohonan perizinan tergantung dari lamanya validasi dari penanggung jawab serta tidak ketinggalan kelengkapan berkas persyaratan.

Jika sudah terverifikasi lengkap maka estimasi waktu penyelesaian (estimated time of accomplishment/ETA) permohonan SIKM dapat selesai dalam waktu satu hari kerja.

"Durasi waktu penjamin/penanggung jawab melakukan validasi perizinan SIKM rata-rata selama 5 jam dari permohonan diajukan namun jika penjamin/penanggungjawab tidak melakukan validasi lebih dari 3x24 jam maka permohonan otomatis dibatalkan dan/atau ditolak/tidak disetujui," kata Benni.

Persyaratan berkas yang harus dipenuhi untuk perizinan SIKM bagi warga DKI Jakarta sebagai berikut:

1.Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
2.Surat Pernyataan Sehat bermaterai
3.Surat Keterangan bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)
4.Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)
5.Pas foto berwarna
6.Pindaian KTP

Baca juga: Anies kembali perpanjang PSBB hingga 4 Juni
Baca juga: Baznas/Baziz DKI salurkan bantuan Rp17 miliar untuk KSBB
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra. (ANTARA/HO/ Humas DPMPTSP DKI Jakarta)
Untuk warga non-Jabodetabek yang akan masuk ke DKI Jakarta diharapkan memenuhi berkas perizinan SIKM sebagai berikut:

1. Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal
2. Surat Pernyataan Sehat bermaterai
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan
5. Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
6. Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)
7. Pas foto berwarna
8. Pindaian KTP.

"Seluruh format Surat Pernyataan yang dibutuhkan dalam berkas persyaratan tersebut dapat diunduh pada website corona.jakarta.go.id dan halaman muka JakEVO," kata Benni.
Baca juga: Terminal Pulogebang berangkatkan 33 penumpang
Baca juga: Meniti fase penghabisan di Jakarta

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020