Apabila ditemukan konvoi kendaraan bermotor, maka akan dibubarkan
Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Lalu Lintas melarang masyarakat berkonvoi kendaraan bermotor saat malam takbiran Idul Fitri 1441 Hijriah atau 2020 Masehi.

"Kami tegaskan agar masyarakat tidak konvoi kendaraan bermotor di malam takbiran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani, di Banda Aceh, Jumat.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan konvoi kendaraan bermotor mengundang kerumunan orang. Protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 melarang kerumunan orang.

"Apabila ditemukan konvoi kendaraan bermotor, maka akan dibubarkan. Kami mengimbau masyarakat melaksanakan takbiran bersama keluarga di rumah saja saat pandemi COVID-19 sekarang ini," kata Kombes Dicky Sondani.
Baca juga: Langkah-langkah berlebaran tetap sehat di tengah pandemi COVID-19


Terkait pengamanan malam Lebaran, Kombes Dicky Sondani mengatakan pihaknya sudah mengecek kesiapan anggota dan kendaraan dalam mengantisipasi gangguan kamtibmas.

Sasaran operasi pengamanan malam Lebaran, kata Kombes Dicky Sondani, di antaranya balap liar, konvoi kendaraan, kecelakaan lalu lintas, dan bencana alam.

Operasi pengamanan malam Lebaran melibatkan 262 polisi lalu lintas, terdiri 189 personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh dan 73 personel Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh.

"Kami juga menyiagakan personel 24 jam untuk untuk membantu masyarakat jika ada mengalami banjir dan tanah longsor, menyusul hujan disertai badai di wilayah Aceh dalam sepekan terakhir," kata Kombes Dicky Sondani.
Baca juga: Presiden Jokowi tidak mengadakan gelar griya Lebaran

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020