... warga agar tetap menjaga kesehatan, terus berada di rumah dan bertakbiran, semoga Covid-19 cepat berlalu...
Padang, (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang menggelar takbiran dalam rangka menyambut Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 secara virtual yang dipimpin langsung Wali Kota Padang, Mahyeldi, Sabtu malam

"Sepanjang hidung ditempuh napas, baru kali ini takbiran dilakukan di rumah dan di tempat ibadah. Menggunakan aplikasi teknologi informasi. Ini dilakukan karena tengah menghadapi wabah virus Corona. Padahal sebelum wabah Covid-19 melanda, takbiran digelar meriah, berkeliling bersama-sama," kata dia, di Padang.

Takbiran virtual memanfaatkan aplikasi Zoom diikuti sejumlah masjid dan musala di seluruh kecamatan di Padang. Lebih dari 1.000 warga mengikuti takbiran virtual yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika Padang itu.

Baca juga: Dewan masjid Kupang dukung shalat Id di rumah

"Seluruh warga agar tetap menjaga kesehatan, terus berada di rumah dan bertakbiran, semoga Covid-19 cepat berlalu," kata dia.

Terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H/2020, Majelis Ulama Indonesia Padang telah menerbitkan fatwa terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H/2020 di Padang di tengah pandemi Covid-19.

Ketua MUI Padang, Duski Samad, mengatakan, shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di Padang boleh dilaksanakan di rumah masing-masing jika seseorang berada di daerah dengan penyebaran Covid-19 yang masih belum terkendali.

Baca juga: Imam Besar Masjid Istiqlal ingatkan Shalat Id ibadah sunnah

Ia menjelaskan mengingat perkembangan penularan Covid-19 yang terus meningkat di Padang, sehingga saat ini masih ada uzur yang syari untuk tidak melakukan ibadah Shalat Idul Fitri 1441 H/2020 secara berjamaah baik di lapangan maupun di masjid.

"Di tengah pandemi Covid-19 ini, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah secara berjamaah bersama anggota keluarga atau sendiri, terutama bagi warga yang berada di zona merah Covid-19," ujar dia.

Baca juga: Imam Besar Masjid Istiqlal ajak masyarakat shalat Id di rumah

Ia menyebutkan jumlah jamaah yang melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri di rumah minimal empat orang yang terdiri atas satu orang imam dan tiga orang makmum.

Kemudian bagi daerah-daerah yang termasuk zona hijau dan tidak ditemukan warganya yang positif Covid-19, maka Shalat Idul Fitri 1441 H/2020 boleh ditunaikan secara berjamaah baik di masjid maupun di lapangan.

"Namun dengan syarat-syarat tertentu berupa ada pengawasan dari pemerintah setempat yang sesuai dengan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19 seperti menyediakan cairan pembersih tangan, menggunakan masker, dan lainnya," kata dia.

Baca juga: DPRD Palangka Raya ajak masyarakat ikuti anjuran Shalat Id di rumah

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020