Kebijakan perpanjangan pelunasan tersebut diambil untuk memberi kesempatan kepada calon haji (calhaj) yang belum melakukan pelunasan hingga akhir masa pelunasan pada 20 Mei lalu
Palembang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sumatera Selatan HM Alfajri Zabidi mengatakan pelunasan biaya pelaksanaan ibadah haji (BPIH) musim haji 2020 kembali diperpanjang hingga akhir Mei karena masih ada calon haji (calhaj) yang belum melunasi.

Melalui penjelasan Kasubbag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Sumsel  H. Saefudin di Palembang, Selasa, dijelaskan bahwa Kemenag memutuskan untuk memperpanjang masa pelunasan BPIH 1441 Hijriah/2020 Masehi hingga 29 Mei 2020.

Kebijakan perpanjangan pelunasan tersebut diambil untuk memberi kesempatan kepada calhaj yang belum melakukan pelunasan hingga akhir masa pelunasan pada 20 Mei lalu.

Sebenarnya pelunasan BPIH tahap kedua dibuka dari 12-20 Mei 2020. Sampai hari terakhir, secara nasional masih ada 11.537 calhaj yang belum melakukan pelunasan.

Dari jumlah itu, ada 7.736 calhaj yang melunasi dengan status cadangan sehingga masih ada sisa kuota sebesar 3.801 orang.

Oleh karena itu masih ada sisa kuota haji sebanyak 3.801 calhaj, maka pelunasan BPIH tahap II pun diperpanjang. Perpanjangan berlangsung mulai 22 Mei hingga 29 Mei 2020.

Menurut dia, khusus untuk Sumsel, dari jatah kuota sebanyak 7.012 orang, calhaj yang telah melakukan pelunasan berjumlah 6.772 orang atau mencapai 97,3 persen. Dengan demikian, masih ada sisa 240 orang yang belum melakukan pelunasan.

Menurut dia, ada tiga kriteria calhaj reguler yang berhak melakukan pelunasan. Pertama, calhaj yang telah ditetapkan berhak melunasi pada tahap 1 dan 2, namun belum melakukan pelunasan BPIH.

Kriteria kedua, calhaj pendamping lansia dan penggabungan mahram yang sudah terdata masuk ke dalam aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), namun belum diusulkan Kanwil Kemenag provinsi.

Sementara ketiga, calhaj yang teridentifikasi sudah berhaji kurang 10 tahun, namun hasil verifikasinya menyebutkan belum pernah menunaikan ibadah haji atau dari unsur pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Perpanjangan juga dibuka untuk pelunasan BPIH Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU, demikian Saefudin.

Baca juga: Pemerintah siapkan pengembalian dana jika pelaksanaan haji batal

Baca juga: Saat pandemi COVID-19, seleksi TPHD diserahkan ke kabupaten-kota

Baca juga: DPD RI pantau kesiapan haji Sumsel
 

Baca juga: Kemenag tetap gelar seleksi petugas haji

Pewarta: Ujang Idrus
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020