Kendala terbesar dalam upaya pembendungan arus balik pemudik dan urbanisasi perantau berada di jalan raya
Jakarta (ANTARA) - Pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno mengingatkan agar pemerintah mewaspadai kendala terbesar upaya pembendungan arus balik pemudik dan perantau ke Jakarta di jalan raya, seperti jalan tol dan jalan nasional dalam rangka untuk mengakhiri pandemi COVID-19.

"Harapannya begitu, kendala terbesar dalam upaya pembendungan arus balik pemudik dan urbanisasi perantau berada di jalan raya, seperti jalan nasional dan jalan tol," kata Djoko Setijowarno saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Menurut pengamat transportasi tersebut, kalau di simpul-simpul transportasi lainnya seperti bandara, terminal bus, stasiun kereta dan pelabuhan lebih mudah untuk melakukan pembendungan pemudik dan perantau yang akan masuk kembali ke Jakarta.

"Hal tersebut dimungkinkan karena terdapat tim gabungan satgas khusus yang melakukan pemeriksaan kesehatan dan verifikasi dokumen perjalanan secara intensif sebagai syarat untuk mendapatkan tiket perjalanan," katanya.

Namun, lanjut dia, berbeda dengan upaya pembendungan arus balik di jalan raya, mengingat jumlah keterbatasan personel dalam melakukan pemeriksaan kesehatan dan pengecekan dokumen perjalanan secara intensif kepada setiap pengendara.

Selain itu Djoko Setijowarno juga menambahkan bahwa ketua RT dan RW di Jakarta serta wilayah Bodetabek harus ikut berperan aktif sebagai benteng terakhir dalam membendung arus balik pemudik serta perantau ke wilayah masing-masing.

"Benteng terakhir dalam upaya pembendungan arus balik pemudik dan perantau ke Jakarta ini terletak di tingkat RT dan RW Jakarta. Ketua RT dan RW harus turut berperan dalam upaya pembendungan arus balik tersebut," ujar pengamat tersebut.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan arus balik Idul Fitri 2020 dan menegaskan bahwa mudik tetap dilarang.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa pihaknya tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri, tetap dilarang. Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020.

Pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga fase yaitu fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak penerapan Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 hingga 23 Mei 2020, fase pada saat Idul Fitri 24-25 Mei 2020, dan fase pasca-Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.

Baca juga: Bendung arus balik, pengamat sarankan Jakarta gandeng Bodetabek
Baca juga: Kemenhub perketat awasi arus balik Lebaran, terutama menuju Jakarta

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020