Biak (ANTARA News) - Impelementasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 41 tahun 2007 tentang kelembagaan organisasi perangkat daerah banyak memangkas jabatan eselon II,III dan IV, kata Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Pemkab Biak Habil Th Suweni SH.

Menurut Habil, di Biak, Kamis, pemberlakuaan PP 41 di Pemkab Biak Numfor menyebabkan kurang lebih 300 pejabat eselon akan kehilangan jabatan.

"Konsekwensi kehilangan jabatan bagi PNS di Biak tak bisa dihindarkan karena ini menjadi tuntutan kelembagaan organisasi perangkat daerah seluruh Indonesia," kata Suweni menjawab ANTARA seusai pelantikan 485 pejabat Pemkab Biak.

Ia mencontohkan, sebelum pelaksanaan PP 41 di satu dinas saja jabatan kepala seksi bisa mencapai di atas 10 orang namun setelah mengikuti aturan baru jabatan yang tersisa ada tiga seksi.

"Konsekwensi itu harus disikapi positif kalangan PNS sebab dampak lain yang terjadi adalah penghematan anggaran serta memperpendek birokrasi," kata Suweni.

Yan Domeng SH, salah satu pejabat eselon III Dinas Kesejahteraan Sosial Biak, mengakui, pelantikan pejabat eselon III yang dilakukan Bupati Yusuf Melianus Maryen, Rabu (19/8) kemarin itu merupakan wujud kebijakan PP 41 tahun 2007 yang harus diterima secara positif.

"Sebagai PNS saya siap menjalankan jabatan dimanapun ditempatkan, ya kita harus syukuri pemberian jabatan ini," ungkap Yan Domeng.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009