Pangkalpinang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membuka layanan pengaduan tindak pidana korupsi dari masyarakat melalui Whatsapp (WA) di tengah pandemi virus corona jenis baru atau COVID-19.

"Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan pengaduan kepada pihak Kejari Kota Pangkalpinang, kami sudah siapkan layanan melalui Whatsapp (WA) ke nomor 08117111245," kata Kepala Seksi Intel Kejari Kota Pangkalpinang Rian Sumartha di Pangkalpinang, Selasa.

Baca juga: Mahkamah Agung finalisasi rancangan pedoman pemidanaan tipikor

Menurut dia, pembukaan layanan melalui media sosial tersebut untuk memudahkan masyarakat ikut berperan aktif mengawasi kemungkinan tindak pidana korupsi dan menyampaikan laporan kepada pihak Kejari Kota Pangkalpinang.

Menurut dia, dalam layanan ini sangat mendukung protokol kesehatan pada masa pandemi virus corona, di mana pembatasan sosial sangat penting diterapkan sehingga masyarakat yang mau menyampaikan laporan tidak perlu langsung bertemu petugas.

Baca juga: KPK: Proses perizinan lingkungan titik rawan terjadinya tipikor

"Ini dilakukan terkait kewaspadaan dan tindakan antisipasi terhadap virus corona," ujarnya.

Ia mengatakan, di masa pandemi virus corona, Kejari Kota Pangkalpinang tetap bekerja sesuai fungsinya dalam melayani masyarakat.

Baca juga: KPK finalisasi penyusunan pedoman penuntutan

"Mudah-mudahan dengan cara ini akan lebih memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan pengaduan, khususnya dalam masalah tindak pidana korupsi dan konsultasi hukum yang nantinya akan dijawab oleh jaksa pengacara negara," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020