Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Nanan Soekarna mengatakan, sebanyak 17 anggota Jamaah Tablig asal Filipina yang sempat diperiksa di Mapolda Jawa Tengah kini diserahkan ke Kantor Imigrasi setempat karena telah melanggar keimigrasian.

"Mereka tidak terbukti terlibat tindak pidana termasuk terorisme namun ada pelanggaran imigrasi. Biar petugas Imigrasi yang akan menangani selanjutnya," katanya di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, mereka datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan singkat namun dipakai untuk kegiatan keagamaan.

"Mereka juga tidak memiliki izin dari Departemen Agama untuk berceramah," katanya.

Polisi meminta keterangan para sembilan Jamaah Tablig saat sedang menginap di salah satu masjid di Banyumas dan delapan orang di Surakarta.

Sebelumnya, warga sempat melaporkan kedatangan mereka ke kantor kepolisian karena merasa curiga dengan kedatangan warga negara asing itu.

Karena kasusnya melibatkan warga negara asing, maka Polda Jawa Tengah mengambil alih pemeriksaan kasus ini.

Setelah menjalani pemeriksaan, mereka hanya menyalahi aturan keimigrasian.

Sebelum berada di Jawa Tengah, mereka sempat datang ke Jakarta untuk kegiatan yang sama.

Jamaah Tablig biasanya datang dari satu masjid ke masjid lain untuk berdakwah dan berceramah.

Kegiatan mereka tidak saja di dalam kota tapi juga luar kota bahkan hingga ke luar negeri sehingga banyak terjadi Jamaah Tablig Indonesia ke luar negeri dan Jamaah Tablig dari luar negeri pergi ke Indonesia.

Penampilan fisik mereka memang berbeda dengan yang lain yakni sering memakai baju serba putih dan sorban.

Beberapa tempat yang sering menjadi pusat kegiatan Jamaah Tablig skala besar di Indonesia antara lain Kebun Jeruk (Jakarta Barat), Solo, Magetan dan Yogyakarta namun dalam jumlah kecil jamaah ini telah banyak tersebar di seluruh Indonesia. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009