Aceh Besar (ANTARA) - Pemerintah Aceh akan segera menyusun panduan memasuki fase normal baru, khususnya di lingkungan perkantoran dan sentra ekonomi masyarakat di daerah setempat.

“Panduan ini bertujuan agar beragam aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal dengan pola perilaku baru yang sesuai dengan penerapan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan COVID-19,” kata Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah di Banda Aceh, Rabu.

Pernyataan itu disampaikan Taqwallah dalam rapat persiapan normal baru dalam mencegah penyebaran COVID-19, di ruang rapat Sekda Aceh.

Baca juga: Puan: Penyusunan protokol normal baru jangan terburu-buru

Ia menjelaskan panduan tersebut nantinya akan diterapkan terlebih dahulu di lingkungan pemerintahan seperti pada staf di jajaran Pemerintah Aceh, setelah itu akan diperluas.

Taqwallah mengingatkan, dalam menghadapi pandemi COVID-19, semua pihak diimbau tidak panik namun tetap waspada, tidak boleh menyepelekan virus tersebut.

“Kita terus berupaya sampai COVID-19 dinyatakan berakhir sebagai pandemi global,” katanya.

Baca juga: Anggota DPR: Normal baru harus dibarengi protokol kesehatan ketat

Ia juga mengingatkan, jika pada waktunya COVID-19 dinyatakan berakhir sifat pandeminya, beberapa perilaku menjaga kebersihan dan kesehatan penting dilanjutkan, termasuk perilaku memakai masker jika berada di lingkungan ramai.

Menurut dia, meski Aceh masuk dalam kategori wilayah kuning tua dengan 19 kasus positif COVID-19, semua pihak harus terus meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan pencegahan dan penanganan COVID-19.

Baca juga: MPR: Perlu kajian komprehensif terapkan kebijakan normal baru

“Tidak ada satu alasan penjamin yang membuat siapapun bisa terbebas dari COVID-19, jika penerapan protokol kesehatan diabaikan. Sudah banyak contoh kasus yang mengabaikan akhirnya terjangkiti virus ini,” kata sekda Aceh.

Pemerintah Aceh akan terus menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan, sehingga makin banyak pihak yang bersedia menerapkan langkah-langkah melawan COVID-19, khususnya kepatuhan mereka yang ODP dan PDP serta yang positif terhadap protokol kesehatan sehingga tidak menjadi penular virus corona kepada yang lain khususnya di fasilitas umum.

Baca juga: Inilah daftar 25 kabupaten/kota dijaga TNI-Polri menuju "normal baru"

“Jadi, pada normal baru protokol kesehatan semakin diperketat, sehingga yang sakit tidak masuk kerja, tidak hadir ke masjid, tidak berbelanja ke pasar, dan tidak berada di tempat keramaian,” kata Sekda dalam rapat yang dihadiri Asisten II Setda Aceh T Ahmad Dadek dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh.

Pewarta: M Ifdhal
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020