Pekerja masuk kantor dengan syarat utama dalam kondisi sehat atau fit dan tidak memakai transportasi umum massal
Jakarta (ANTARA) - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) telah bersiap untuk menghadapi kebijakan baru yaitu new normal atau kondisi normal baru di tengah pandemic COVID-19 dalam layanan pengelolaan gas bumi nasional.

Sesuai arahan Kementerian BUMN, PGN sebagai bagian dari BUMN telah menyusun protokol penanganan COVID-19 untuk pelaksanaan antisipasi skenario normal baru.

Sejak COVID-19 diumumkan sebagai bencana nasional, PGN tetap mengoperasikan seluruh infrastruktur penyaluran gas dengan didukung oleh tim rantai pasok sekitar 6 persen dan pekerja bekerja penuh di rumah (full WFH) serta kondisional WFH sebanyak 94 persen.

Direktur SDM dan Umum PGN Beni Syarif Hidayat dalam informasi tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Kamis, menyatakan bahwa dengan arahan pelaksanaan normal baru dengan pekerja kembali ke kantor, PGN telah menyiapkan skenario dan tahapannya.

Tahapan kembali ke kantor akan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu tahap I akan dimulai pada 1-30 Juni 2020, namun dapat menyesuaikan waktu berakhirnya PSBB dengan wilayah operasional perusahaan. Tahap 2 dimulai sejak berakhirnya Tahap 1 sampai dengan status kondisi bencana dicabut oleh BNPB atau 30 hari sejak berakhirnya tahap 1.

Terakhir tahap 3 akan dimulai sejak status kondisi bencana dicabut oleh BNPB atau berakhirnya tahap 2. Pada tahap ini, seluruh pekerja PGN bisa masuk ke kantor dengan penerapan kebijakan flexibility working place.

Baca juga: PGN perketat target pembangunan jargas di masa pandemi

“Pada tahap 1, pekerja masuk kantor tapi belum semua atau WFO fleksibel. Maksimal 50 persen pada tahap satu dan 70 persen pekerja pada tahap 2. Pelaksanaannya mempertimbangkan kebutuhan operasional, kapasitas ruangan, dan ketersediaan fasilitas transportasi untuk pekerja. Waktu kerja juga dipersingkat seefisien mungkin,” ungkap Beni.

Beni menambahkan PGN menetapkan kategorisasi pekerja pada pelaksanaan normal baru yaitu yaitu Work From Office (WFO) wajib bagi pekerja yang berhubungan langsung dengan operasional bisnis perusahaan yang hanya dapat dilakukan di lokasi kerja dan WFO fleksibel, di mana kinerja operasional akan lebih optimal dilakukan di lokasi kerja.

“Melihat urgensi pengelolaan energi nasional, PGN sesuai arahan Pertamina, melaksanakan WFO dengan tetap melaksanakan protokol pencegahan COVID-19 dengan ketat. Pekerja masuk kantor dengan syarat utama dalam kondisi sehat atau fit dan tidak memakai transportasi umum massal. Sedangkan WFH Wajib, berlaku bagi pekerja dengan riwayat penyakit risiko tinggi, sedang hamil atau menyusui bayi di bawah dua bulan, serta berstatus sebagai ODP, PDP, atau positif COVID-19,” lanjut Beni.

Skenario antisipasi normal baru juga disiapkan untuk menjaga kondisi psikis pekerja yang masih merasa khawatir untuk lebih siap menjalankan WFO di tengah masa pandemi. Beni menegaskan perusahaan mengoptimalkan upaya tertinggi untuk bisa mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja.

Untuk itu perusahaan menyediakan ADP, sterilisasi dan disinfeksi tempat kerja secara berkala, penyediaan shuttle kendaraan, pemeriksaan kesehatan pekerja secara berkala, penyediaan fasilitas dan tenaga medis, serta penyediaan vitamin dan suplemen untuk menunjang imunitas pekerja sesuai rekomendasi dokter.

“Untuk prosedur WFH, masih berlaku seperti biasa, di mana pekerja diwajibkan melakukan presensi diri melalui aplikasi fitur presensi dan mengisi form COVID Tracking setiap hari. Alat komunikasi wajib aktif untuk memperlancar koordinasi. Dengan begitu, perusahaan dapat mengetahui keadaan pekerja dan bisa dievakuasi apabila terjadi sesuatu,” tambah Beni.

Baca juga: PGN berkomitmen dorong pengembangan bisnis baru


 

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020