Kongres mengirim pesan jelas bahwa pemerintah Tiongkok tidak dapat bertindak dengan impunitas
Washington (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat, Rabu, meloloskan Rancangan Undang-Undang  (RUU) yang menyerukan sanksi untuk pejabat China, yang bertanggung jawab atas penindasan Muslim Uighur, mengirimkan RUU ke Gedung Putih agar Presiden Donald Trump memveto atau mengesahkan menjadi UU.

RUU tersebut disetujui dengan suara 413 berbanding 1. Dukungan yang hampir bulat di Kongres, yang sebelumnya juga diloloskan oleh Senat, memberi tekanan kepada Trump agar menjatuhkan sanksi HAM terhadap China.

Meskipun rekan-rekan Trump dari Partai Republik di Kongres mengatakan mereka berharap ia akan menandatangani RUU tersebut, Gedung Putih belum mengindikasikan apakah Trump akan menyetujuinya. Para ajudan tidak menanggapi permintaan untuk berkomentar.

RUU tersebut menyerukan sanksi terhadap mereka yang bertanggung jawab atas penindasan terhadap warga Uighur dan kelompok Muslim lainnya di provinsi Xinjiang China, di mana PBB memperkirakan bahwa lebih dari satu juta Muslim ditahan di sejumlah kamp.

Baca juga: Senator AS bawa aktivis Uighur saksikan pidato kenegaraan Trump

UU menunjuk sekretaris Partai Komunis di kawasan itu, Chen Quanguo, anggota Politbiro China berpengaruh, bertanggung jawab atas "pelanggaran HAM berat" terhadap mereka.

"Kongres mengirim pesan jelas bahwa pemerintah Tiongkok tidak dapat bertindak dengan impunitas, " kata Senator Republik Marco Rubio, yang memimpin desakan atas UU tersebut.

Hubungan antara Trump dan pemerintah China semakin memanas dalam beberapa pekan terakhir lantaran Trump menyalahkan Beijing karena memperburuk pandemi virus corona.

RUU itu juga menyeru perusahaan atau individu AS yang beroperasi di wilayah Xinjiang untuk mengambil langkah guna memastikan produk mereka tidak termasuk bagian-bagian yang menggunakan kerja paksa.

"Hari ini, dengan UU yang sangat bipartisan ini, Kongres Amerika Serikat mengambil langkah tegas untuk melawan pelanggaran HAM Beijing yang mengerikan terhadap kaum Uighur," kata Ketua DPR AS, Nancy Pelosi melalui pernyataan.

China membantah perlakuan buruk terhadap Muslim Uighur dan mendaku  kamp tersebut menyediakan pelatihan kejuruan.

Pemungutan suara pada Rabu menjadi sejarah, penggunaan pemilihan proksi pertama akibat pandemi.

Reuters

Baca juga: Gubernur Xinjiang-China: UU AS langgar hukum internasional
Baca juga: Hakim Perintahkan Pembebasan Muslim Uighur di Guantanamo

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020