Jakarta (ANTARA) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut mantan Caleg PDIP Harun Masiku bisa menjadi aktor kunci untuk membuka kotak pandora dalam perkara suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Harun merupakan salah tersangka perkara tersebut yang telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

"Harun Masiku menjadi aktor kunci untuk membuka kotak pandora dalam perkara suap pergantian waktu anggota yang juga melibatkan Komisioner KPU (Wahyu Setiawan)," ucap Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, jika Harun tertangkap setidaknya dapat menjawab dua pertanyaan penting terkait perkara suap PAW tersebut.

Baca juga: Saeful Bahri divonis 20 bulan penjara

"Misalnya pertama, apakah ada aktor yang berasal dari struktur petinggi partai politik yang terlibat? Kedua, apakah uang yang diberikan ke Komisioner KPU murni uang pribadi atau ada sponsor berasal dari organisasi tertentu?," kata Kurnia.

Terkait belum tertangkapnya Harun, ia pun menyinggung ketidakseriusan dari pimpinan KPK.

"Keberadaan Harun Masiku yang sampai hari ini terlihat enggan untuk ditangkap oleh KPK sebenarnya bukan hal yang baru lagi. Sebab, memang sedari awal pimpinan KPK takut untuk meringkus yang bersangkutan," ujar Kurnia.

Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya pada 9 Januari 2020 telah menetapkan Harun bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.

Untuk Saeful telah divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/5). Saeful terbukti ikut menyuap Wahyu sebesar Rp600 juta.

Sedangkan Wahyu dan Agustiani pada hari yang sama juga menghadapi persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan Terdakwa I Wahyu bersama-sama dengan terdakwa II Agustiani menerima uang secara bertahap sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya setara Rp600 juta dari Saeful bersama-sama dengan Harun.

Baca juga: Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan didakwa terima suap Rp600 juta
Baca juga: ICW ragukan 5 buronan kasus korupsi dapat ditemukan KPK

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020